Banjarbaru, KP – Pemuda berinisial AR (31) hanya bisa tertunduk lesu saat petugas kepolisian meringkusnya. Rupanya ia terlibat kasus peredaran narkotika jenis shabu-shabu.
Petugas Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat berhasil mengamakannya di jalan A Yani Km 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Rabu (04/03/2020) malam kemarin sekitar pukul 19.46 WITA.
Pengamanan Ar, warga Tamban Baru Timur, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, diawali saat petugas kepolisian mendapati informasi dari masyarakat, bahwa di jalan A Yani Km 19, tepatnya di sebuah mini market sering terjadi transaksi mencurigakan.
Mendapati informasi tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi dimaksud. Pada malam hari, petugas menaruh curiga pada seorang pria yang dari tingkah lakunya.
Diduga dia sedang menunggu pembeli dan tidak butuh waktu lama, petugas pun akhirnya mengamankan AR yang menyimpan narkotika jenis shabu.
Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andre Hutagalung membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket shabu-shabu yang dibungkus plastik kecil warna bening dan disimpan dalam ikat pinggang kulit warna hitam,” bebernya, Kamis (05/03/2020)
Petugas kepolisian juga menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu, sisa hasil penjualan dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hijau Putih.
”Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (wan/K-4)