Banjarmasin, KP – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, setelah menggelar rapat evaluasi dengan DPRD Kalsel, merencanakan melakukan police line terhadap lahan PT Inhutani III yang terletak di Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Dijelaskan Kepala Dishut Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (17/3),
rencananya hari ini akan dilakukan penutupan dan pemagaran, bahkan bisa dipasang police line pada areal PT Inhutani III.
Ia membeberkan, sejak April 2019 PT Inhutani tidak memberikan rencana kerja tahunan, karena tidak bisa menyampaikan rencana kerja yang riil.
“KSO (kerjasama) yang dilakukan beberapa perusahaan dengan Inhutani diduga melanggar peraturan KSO itu sendiri. KSO yang diberikan bu menteri kehutanan hanya dibatasi untuk penyiapan lahan dan pemanenan. Di lapangan ternyata berkembang menjadi lain, ada kavlingan kavlingan perusahan yang tidak dibenarkan dalam perjanjian KSO,” urainya.
Dihubungi terpisah, Manajer PT Inhutani III Tala, Rahmanadi, menjelaskan hinga muncul kavlingan illegal diakuinya sering terjadi. “Kavlingan itu di dalam lahan, ceritanya mau menanam jagung, jadi bukan oknum atau Inhutani sendiri yang bermain,” kata dia.
Ia mengaku belum mengetahui rencana police line dari Dishut Kalsel. Ditanya apakah Inhutani III menerima surat peringatan sebelumnya, dia mengakui belum tahu. “Nah saya belum tahu.
Mungkin surat peringatan itu ke kantor di Banjarbaru sehingga saya tidak mengetahuinya,” tandasnya.(mns/KPO-1)