Banjarbaru, KP – Mendengar aspirasi masyarakat Banua dan demi keselamatan rakyat, Gubernur Kalsel, H Sahbrin Noor, mengeluarkan kebijakan menutup pintu masuk orang dari luar Provinai Kalsel.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Kalsel Nomor : 188.44/021/kum/2020 tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar daerah provinsi.
“Pembatasan dimaksud untuk pembatasan orang agar penyebaran virua corona dari luar Kalsel dapat kita putus semaksimal mungkin,” ujar Ketua Gugus Tugas P3 Covid-19 Kalsel, Abdul Haris Makkie, Selasa (31/03/2020) malam.
Dikatakan Haris, kepgub itu dikeluarkan tanggal 31 Maret, setelah sebelumnya gubernur menggelar rapat koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
“Kita sudah ajukan surat kepada pihak otoritas Bandara Syamsudin Noor dan Pelabuhan di Banjarmasin serta Tanah Bumbu,” ucap Haris.
Menurut Haris, pihaknya meminta KSOP dan otoritas bandara untuk menyosialisasikan kepada perusahaan jasa penerbangan maupun pelayaran.
“Langkah ini diambil dalam rangka memutus mata rantai corona di Kalsel,” urainya.(mns/KPO-1)