Pegawai Pemko Banjarmasin Masuk Daftar Pemantuan Corona
Banjarmasin, KP – Seorang pegawai di salah satu Kecamatan di Banjarmasin dikabarkan masuk dalam pemantauan suspect Virus Corona (Covid-19). Pasalnya, pegawai ini disebut-sebut baru datang dari keluar daerah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinnas Kesehanan Banjarmasin, Machli Riyadi membenarkan akan kabar itu. Machli mengatakan, dengan adanya hal ini, maka jumlah orang yang masuk dalam pemantauan bertambah, dari 10 menjadi 12 orang.
“Ya kami menambah dua dengan orang pemantauan. Sekarang dua belas orang yang tersisa menjadi tugas kami untuk memantau kesehatannya,” ucap Machli di balaikota, Selasa (17/03/2020).
Machli menjelakan, bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru datang dari luar daerah sesuai imbauan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin wajib melaporkan diri baik ke Dinkes ataupun Puskesmas guna dilakukan pemantauan.
“Semua ASN yang pulang dari luar daerah sesuai imbauan pimpinan untuk melaporkan diri, ke dinas kesehatan atau puskesmas terdekat untuk kita lakukan pemantauan,” jelasnya.
Machli menyebutkan bahwa sejak 15 Januari – 13 Maret tercatat ada 32 warga yang masuk dalam pemantauan. Setelah melalui proses pengecekan, 22 dinyatak sehat. Sehingga tersisa 10 yang masih dipantau.
Nah, terbaru jumlah ini bertambah menjadi 12 dengan adanya penambahan 2 orang, termasuk pegawai kecamatan tadi.
“Kalau dari dua belas orang itu ada tanda-tanda batuk, filex, kemudian sakit tenggorokan, bahkan dengan kondisi mengindikasi ke sana (suspect Corona) maka akan kita tingkatkan menjadi pasien dengan pengawasan,” jelasnya.
Perlu untuk diketahui, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah menyatakan status siaga darurat Virus Corona. Bahkan, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 442.11/02 – P2P/Dinkes tentang Informasi Terkait Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Covid-19, tertanggal 16 Maret 2020.
Pemko juga melakukan berbagai kebijakan untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut. Diantaranya menutup sekolah, pembatalan event, pembatalan perjalanan dinas, pengawasan orang yang keluar masuk, meniadakan pengumpulan massa, hingga imbauan penutupan tempat hiburan.
“Hari ini sudah diberlakukan surat edaran yang kami tandatangani untuk segera diimplementasikan dalam rangkaian upaya pencegahan,” ujar Ibnu. (Sah/KPO-1)
