Martapura, KP – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus mensosialisasikan dan mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Banjar untuk tidak menikah di usia muda.
Menurut perhitungan dan aturan, usia menikah yang ideal bagi kaum wanita 21 tahun, sedang pria 25 tahun. Alasannya, jika menikah di usia muda akan menimbulkan banyak resiko dalam hubungan rumah tangga.
Demikian disampaikan Kasi Advokasi KIE dan Informasi Data Bidang Pengendalian Penduduk DP2KBP3A Banjar Muhammad Sayroji pada Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), di SMA Negeri 1 Martapura, kemarin.
Dihadapan siswa dia menerangkan, nikah di usia muda sangat beresiko, terutama akan menyebabkan kematian ibu dan bayi saat melahirkan. Karena fungsi-fungsi alat reproduksinya belum matang.
“Banyaknya kasus perceraian, tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga dikarenakan tingkat emosionalnya masih tinggi. Lalu, ekonomi tidak menentu,’’ katanya.
Pemkab Banjar melalui DP2KBP3A, sambungnya, terus melakukan sosialisasi, sekaligus mengimbau kepada pelajar, termasuk pada orang tua untuk menunda pernikahan anaknya di masa muda.
Selain memberikan paparan informasi, kegiatan tersebut juga diisi diskusi dengan siswa dan ditutup penandatanganan komitmen untuk lebih dahulu menggapai cita-cita mereka dan memilih tidak menikah di usia muda yang dituliskan pada sebuah spanduk. (wan/K-5)