Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
MartapuraTRI BANJAR

Dalam Menyusun kebijakan, Diusulkan KLHS Terus Digunakan

×

Dalam Menyusun kebijakan, Diusulkan KLHS Terus Digunakan

Sebarkan artikel ini
Hal 20 Foto Martapura 1 4 klm tinggi 11 cm.jpg
WORKSHOP - Pemkab Banjar gelar Workshop KLHS RPJMD 2021-2024 yang dihadiri Prof Dr Ir Gusti Muhammad Hatta.

Martapura, KP – UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipandang penting keberadaannya guna diimplementasikan dalam proses perencanaan dan pembangunan.

Salah satunya pasal 15 dan 16 yang mengamanatkan kepada pemerintah dengan mandatory (kewajiban) guna melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Koran

Hal tersebut dikatakan Kepala Bappeda Litbang Dr Ir Galuh Tantri Narindra ST MT didampingi Kabid Fisik dan Prasarana M Syuhadak pada Workshop Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD Kabupaten Banjar 2021-2024, di Aula Baiman, Martapura, Selasa (3/3/20) bersama narasumber Guru Besar ULM Prof Dr Ir Gusti Muhammad Hatta.

Tantri menjelaskan, sebagaimana pasal 15 ayat 1, pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan, bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan sudah menjadi dasar dan terintegrasi pada pembangunan suatu wilayah, kebijakan, rencana, program.

“Artinya, KLHS jadi syarat dalam kelengkapan penyusunan RPJMD,’’ tandasnya.

Gusti Muhammad Hatta dalam paparannya menyampaikan, saat ini pencemaran dan kerusakan lingkungan terus berlangsung, karena instrumen yang ada sekarang belum memadai.

“Amdal saat ini jadi salah satu instrumen yang dikenal untuk mengintegrasikan lingkungan hidup di dalam proses pembangunan, namun Amdal memiliki keterbatasan guna mengupayakan pembangunan berkelanjutan,’’ katanya.

Karena banyak permasalahan lingkungan yang timbul diluar cakupan studi Amdal, hal ini terjadi karena dalam penyusunan Kebijakan, Rencana dan Program (KRP), belum berwawasan pembangunan berkelanjutan.

“Makanya lahir aplikasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau Strategis Environmental Assessment (SEA). KLHS merupakan instrumen untuk pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan melalui intervensi pada kebijakan, rencana atau program,’’ jelasnya.

Hatta juga menyarankan, dalam penyusunan kebijakan, rencana atau program, KLHS terus digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan, agar dampak atau resiko lingkungan bisa diminimalkan.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Hijriah Tahun Baru Islam

“Sedang dalam evaluasi kebijakan, rencana atau program, KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana atau program yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,’’ usul Hatta. (wan/K-5)

Iklan
Iklan