Banjarmasin, KP – Seorang pria bernama Muslim (33), ditangkap anggota Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polresta Banjarmasin, saat membawa senjata tajam (sajam) di kawasan Pelabuhan Fery Banjar Raya- Saka Kajang Banjarmasin Barat, Senin lalu (24/02/2020) malam, sekitar pukul 23.00 WITA
Pemuda asal Tamban Muara Baru RT. 14, Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala (Batola) ini kedapatan membawa sebilah sajam Jenis pisau dengan panjang 24,5 Cm lengkap dengan gagang dan sarungnya terbuat.
“Pisau itu disimpan dalam tas selempang warna merah hati merk Polo Ryo,” ujar Kasat Polair Polresta Banjarmasin, Kompol Jhon Louis Letedera SIk melalui Kanit Kagum, Iptu Selamet Riyadi, saat dikonfirmasi MInggu (01/03/2020).
Ia menegaskan, karena tak bisa menunjukan izin sajam tersebut, Muslim diancam pasal 2 ayat (1) UU Daruratt No.12 tahun 1951.
Muslim diamankan saat razia pekat di kawasan Pelabuhan Fery Banjar Raya. Sebab, ia membuang sajam di sungai yang kemudian ditemukan anggota. “Sebelumnya sajam tersebut disimpan dalam tas selempang,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat Polairud Polresta Banjarmasin, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fik/K-4)