Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Perkara Pembangunan Pasar Sukarame Putusan Majelis Beda Pasal dengan JPU

×

Perkara Pembangunan Pasar Sukarame Putusan Majelis Beda Pasal dengan JPU

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dipimpin Hakim Teguh Sentosa, beda pendapat dengan JPU yang dimotori Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru mengenai pasal yang diterapkan kepada kedua terdakwa.

Kedua terdakwa dalam pembangunan pasar Sukarame desa Tegalrejo Kotabaru, yakni Sukirno Prasetyo selaku kontraktor PT Mutiara Abadi Indah (MIA) dan Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Sajiaan Engenering, beda pendapat tersebut mengenai pasal yang diterapkan.

Pada tuntutanya JPU yang dimotori Armien Ramdhani mematok pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UURI No 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sementara majelis dalam vonis yang disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Selasa (10/3/2020), mematok pasal 3 ayat jo pasal 18 ayat 1 UURI No 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal tersebut dicantum JPU dalam dakwaannya sebagai pasal subsidair.

Dalam putusan tersebut majelis memutuskan terdakwa Dedi Sunardi penjara selama 2 tahun serta denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara, tanpa ada uang pengganti karena sudah dibayar.

Sementara terdakwa Sukirno Prasetyo diganjar lebih berat yakni penjara selama enam tahun serta denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih bila tidak dapat membayar kurungannya bertambah selama 2 tahun.

Atas putusan tersebut para pihak yakni terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir pikir.

Seperti diketahui Sukirno, dituntut 10 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 5 tahun.

Sementara terdakwa H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering, dituntut lebih ringan yakni empat tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan, sedangkan uang pengganti sudah dikembalikan terdakwa senilai Rp90 juta lebih.

Baca Juga:  Kisruh Soal Dana di PT KCV Berakhir Dilaporkan ke Polisi

Kedua terdakwa yang terlibat pembangunan pasar tersebut, JPU punya keyakinan keduanya melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UURI no 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sukirno yang didakwa telah melalaikan pekerjaan dalam penelitian tim ahli dari Fakultas Tehnik Universitas Lambung Mangkurat ditemukan beton yang dipergunakan tidak sesuai dengan kontrak. Malah adanya campuran semennya mengandung sampah.

Sementara H Dedi selaku konsutan pengawas dalam menjalankan tugasnya melakukan semacam pembiaran.

Menurut dakwaa JPU tersebut pihak PPK (pejabat pembuatan komitmen) sudah tepat memberikan surat peringatan tiga kali, tetapi tidak digubris akhirnya kontrak diputus.Dengan diputuskannya kontrak tersebut kondisi bangunan hanya mencapai 47 persen, dan kini mangkrak

Berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel terdapat unsur kerugian negara akibat permainan kedua terdakwa sebesar Rp2,2 miliar, kerugian tersebut dibagi dua yang ditanggung konsultan pengawas hanya Rp92 juta dan sisanya ditanggung Sukirno.Proyek pembangunan pasar Sukorame Desa Tegal Rejo tahun 2017, Dinas Perdagangan Kotabaru dapat dana hibah dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp6 miliar. Waktu pelelangan anggaran tahun 2017, dengan nilai Rp5,2 miliar. Yang mana bangunan tersebut hingga kini tidak digunakan.(hid/K-4)

Iklan
Iklan