Banjarbaru, KP – Polres Banjarbaru berhasil mengamankan penyebar berita bohong (hoax) soal corona, Jum’at (27/3) sekitar pukul 15.00 WITA personil gabungan dari Unit Tipidter dan Polsek Banjarbaru Kota berhasil membekuk pelaku saat tengah bekerja di sebuah warung di jalan Pangeran Hidayatullah.
BZ (37), warga Jalan Bumi Berkat Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Utara ini hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas ke Mapolres.
Kapolres Banjarbaru AKPB Doni Hadi Santoso saat jumpa pers, Jumat (27/03/2020) malam mengungkapkan, berawal pada Jum’at hari ini sekitar pukul 08.30 WITA, didapat informasi dari masyarakat adanya seorang perempuan yang tergeletak di depan rumah jalan Pangeran Hidayatullah Kelurahan Komet dan langsung direspon cepat personil Polsek Banjarbaru Kota.
”Saat di TKP petugas berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Ketika ingin menolong wanita tersebut, yang bersangkutan kemudian bangun, lalu dibawa ke Mapolsek,” katanya.
Pada saat merespon, baik petugas kepolisian maupun Dinas Kesehatan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan sesampainya di Mapolsek Banjarbaru, petugas Dinkes melakukan pemeriksaan meliputi suhu tubuh bersangkutan. Yang bersangkutan dinyatakan sehat dan tidak ada gejala terpapar Covid 19.
”Namun keadaan psikis wanita tersebut terganggu karena permasalahan keluarga,” ungkapnya.
Sekitar pukul 11.30 WITA Tim Patroli Cyber Polres Banjarbaru malah menemukan adanya video bohong (hoax) yang viral di grup whatsapp dan media sosial. Dalam video tersebut mengatakan ”ada seseorang yang terkena virus corona dan diamankan anggota Polsek Banjarbaru Kota”, masyarakat pun resah dibuatnya. Setelah diselidiki, aparat berhasil menemukan pelaku dan segera mengamankan.
”Alasan pelaku ingin viral, dengan memberitahukan bahwa di Banjarbaru ada korban Virus Corona, sehingga dia membuat video rekaman ke status whatsapp dan mengupload video tersebut ke facebook miliknya,” kata Kapolres Doni.
Pelaku sendiri akan dijerat dengan UU ITE, sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong/hoax, ancaman hukumannya 3 tahun penjara.
”Kami imbau masyarakat berhati-hati dalam membagikan berita yang belum tentu kebenarannya ke medsos atau media lainnya, karena penyebar berita bohong dapat dijerat UU ITE. Jadi cek fakta terlebih dahulu melalui sumber yang kredibel,” pesannya. (wan/KPO-1)
Polisi Tangkap Penyebar Hoax Soal Corona
