Banjarmasin, KP – Polresta Banjarmasin menggelar press realase Operasi Antik Intan 2020, di halaman Mapolresta setempat, Senin (09/03/2020) pagi, sekitar pukul 09.00 WITA.
Dalam operasi Antik Intan 2020, menghadirkan 35 tersangka dan barang bukti narkoba jenis shabu dan ekstasi.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, SIK MM didampang Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo, Kasat Res Narkoba Kompol Wahyu Hidayat, Kabag Ops serta jajaran perwira Polresta Banjarmasin, 35 tersangka yang dihadirkan merupakan hasil giat petugas dari Satuan Res Narkoba dan Polsek di Banjarmasin.
“Dari 33 LP yang berhasil terungkap 25 merupakan Non TO dan 8 merupakan TO,” jelas Rachmat di hadapan awak media.
Dikatakan orang nomor satu di lingkungan Mapolresta Banjarmasin, tersangka yang diamankan diantaranya terlibat dalam jaringan Lapas.
“Dari 35 tersangka yang diamankan, milik Aditya yang paling besar dengan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 389,76 gram,” ucapnya.
Dalam hal ini, terkait disitanya 427,92 gram sabu dan 34,5 butir pil ekstasi ini berhasil menyelamatkan 6.454 orang dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Barang haram tersebut diamankan dari para budak narkoba selama Operasi Antik 2020 yang berlangsung dari 21 Februari hingga 5 Maret 2020.
Jadi Kurir karena Tergiur Rp 6 Juta
Sementara itu, salah satu tersangka Aditya Rahman alias Aditya (24), mengaku terlibat peredaran barang haram bermula dari perkenalannya sosial media (sosmed) dengan seseorang bandar.
Lewar perkenalan di Sosmed itu, pria bujangan, warga Jalan Adyhaksa Banjarmasin Utara ini mau saja menerima tawaran untuk menjadi kurir.
Berharap upah yang lumayan sebesar Rp6 juta, membuat Aditya mengiyakan lantaran tak punya pekerjaan.
“Aku tahu namanya Anacoda orang yang menyuruh untuk mengambil barang,” tuturnya.
Menurutnya, baru pertama kali melakukannya dan tidak tahu dari mana barang tersebut berasal.
“Saya tidak tahu menahu-nahu dari mana asal barang, intinya hanya disuruh mengambil barang saja,” imbuhnya.
Namun saat mengambil shabu sebanyak 389,76 gram, ia ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, di tempat kostnya di kawasan Jalan Adyhaksa, Banjarmasin Utara, Sabtu (22/3/2020) lalu. (yul/K-2)