Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai TengahKabar Banua

Rapat Paripurna DPRD HST Batal

×

Rapat Paripurna DPRD HST Batal

Sebarkan artikel ini
hal 3 HST 3 klm 14
KETUA DPRD HST - H Rachmadi Saat Memberi Keterangan Pers Tentang Batalnya Sidang Paripurna. (KP/Ary)
Kop Hst

Barabai, KP – Rapat Paripurna DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) batal digelar. Ke 3 komisi telah siap menyampaikan hasil Paripurna dan telah diagendakan, Jumat (20//20203) sekitar pukul 10.00 WITA.

Anggota DPRD pun tengah menunggu kedatangan Pemkab HST untuk menghadiri rapat itu. Namun tak satupun dari Pemkab terlihat di gedung dewan.

Baca Koran

Sementara itu Ketua DPRD HST, Rachmadi ditemui Awak Media di gedung dewan, mengatakan dari Pemerintah Daerah untuk ditunda dulu rapat paripurnanya, kami tidak bisa berbuat banyak, ya yang akhirnya ditunda,”ungkap H Rachmadi.

Penundaan Paripurna penyampaian hasil rapat fraksi dan komisi itu, kata Rachmadi berkaitan dengan adanya instruksi pemerintah yang membatasi interaksi sosial untuk mengantisipasi pandemik Virus Corona atau Covid 19.

“Waktunya (penundaan-res) belum bisa ditentukan sampai kapan,” ujar Rachmadi.

Ketua DPRD HST menjelaskan lebih lanjut mengenai penundaan Paripurna Pengesahan 3 Raperda yang diisukan terkait para anggota dewan yang tadi datang dari luar daerah untuk melakukan kunjungan kerja di daerah yang datang pada rabu tadi, dan daerah terjangkit sehingga Pemkab HST menolak menghadiri rapat, Rachmadi membantah hal itu.

“Bukan, kita sudah mengadakan rapat dari komisi 1, II dan III dab fraksi-fraksi sebelumnya sudah selesai kemaren. Jadi hari ini kita sampaikan. Tapi dari wakil bupati (Wabup) tadi meminta supaya ditunda yang mungkin ada instruksi dari pusat untuk menjaga jarak, kami tidak bisa berbuat banyak. Kami menerima saja dengan kebersamaan untuk menjaga kondisi yang kondusif,” kata Racmadi.

Sementara itu Sekda HST H A Tamzil mewakili pimpinan mengatakan kebijakan mengatakan penundaan itu sesuai arahan pimpinan dalam menanggulangi wabah Covid 19.

Sekda juga menambahkan, karena memang sesuai dengan arahan presiden, menteri dalam negeri dan gubernur untuk membatasi kegiatan atau interaksi sosial yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

Baca Juga :  Dinas Perdagangan HST Beri Pelayanan Alat Tera dan Timbangan Gratis

Karena itu, presiden memberikan kewenangan daerah untuk menentukan sikap dalam penanganan pandemik.

“Berproses saja. Kita berharap kesepahaman dari berbagai pihak untuk bisa memaklumi sikap pimpinan. Arif dan bijaksana memahami kondisi kita sekarang. Karena ini menindak lanjuti perintah presiden, menteri kesehatan, dalam negeri dan tim penanganan bencana nasional,” tutup Tamzil. (adv/ary/K-6)

Iklan
Iklan