Banjarmasin, KP – Ratusan botol minuman keras (Miras) diduga tanpa izin diamankan, saat Polresta Banjarmasin menyisir kafe atau tempat ngumpul dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona, Minggu malam (23/03/2020).
Barang haram tersebut disita dari Royal Borneo Cafee & Gues House di Jalan Naga Sari Banjarmasin Tengah.
“Saat giat pencegahan Covid-19, malah ditemukan ratusan botol Miras berbagai merk yang diduga tak berizin. Miras lalu dibawa ke Mapolresta Banjarmasin, dan pemiliknya dilakukan pemeriksaan,” sebut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIk melalui Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo SIK MH usai giat tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Ade Papa Rihi, Senin (23/3/2020) siang, mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemiliknya, di antaranya mengenai surat izin.
“Pada saat diamankan, surat izin tidak ditunjukan, makanya ratusan botol kita amankan dulu,” tuturnya. (yul/fik/K-4)