Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Berlakukan Larangan Berkumpul Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe

×

Berlakukan Larangan Berkumpul Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe

Sebarkan artikel ini
Ratusan botol miras saat disita petugas. (KP/Andui)
DIBUBARKAN – Pengunjung cafe saat dibubarkan polisi, dalam rangka antisipasi penyebaran virus Corona sesuai imbauan larangan berkumpul. (KP/Andui)

Pembubaran ini dilakukan supaya masyarakat terutama Banjarmasin, bebas dari virus corona

BANJARMASIN, KP – Menghindari Virus Corona, Jajaran Polresta Banjarmasin membubarkan para pengunjung kafe atau tempat nongkrong yang sering dijadikan tempat berkumpul anak muda, Minggu (23/03/2020) malam.

Android

Razia ini langsung dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK bersama Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo SIK MH, didampingi para Kasat dan Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi SIK.

Petugas langsung mendatangi sejumlah kafe ata tempat berkumpulnya anak muda. Pada kesempatan itu juga diberikan imbauan agar tidak ke luar rumah jika tidak ada sesuatu yang penting atau mendesak.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk sementara jangan berkumpul di luar rumah, lebih bagus berdiam diri saja di rumah untuk menghindari penyebaran virus membahayakan ini,” tegas Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIk melalui Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo SIK MH.

Hal ini dilakukan, kata dia, supaya warga terhindar dari virus membahayakan ini, apalagi status Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah menjadi Tanggap Darurat Covid-19.

“Pembubaran ini dilakukan supaya masyarakat terutama Banjarmasin, bebas dari virus corona,” katanya lagi.

Selain itu, kata dia, kegiatan ini dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, supaya masyarakat merasa aman dari hal-hal tak diinginkan.

Dijelaskannya, pihaknya melakukan giat serupa selama 14 hari atau hingga status tanggap darurat Covid-19 berakhir. Namun, kalau status tersebut diperpanjang, maka larangan berkumpul dengan orang banyak akan diperpanjang pula.

“Sehingga masyarakat diwajibkan harus berdiam di rumah untuk menghindari virus ini,” tegasnya.

Giat serupa dilakukan Polsekta Banjarmasin Barat, Minggu malam (22/3/2020).

Kegiatan yang dimulai dari pukul 21.30 WITA dan berakhir sekitar pukul 23.45 WITA ini, anggota memberikan sosialisasi serta membubarkan masyarakat yang sedang berkumpul di tempat keramaian.

Dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko SIK, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH, dan sejumlah anggota Opsnal Buser, serta Anggota piket Unit III Polsek Banjarmasin Barat dilakukan penyisiran di sejumlah tempat keramaian.

Bermula di Jalan Jafri Zamzam depan Alfamart, depan mini market Indomaret, depan cafe ELL Jalan Belitung Darat, Jalan S parman Gang Kalimantan I, Jalan S Parman depan Indomaret, Jalan Sutoyo. S dan Jalan Barito Hilir Banjar Raya Banjarmasin Barat.

Pada kesempatan itu, Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko SIK, memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pola penyebaran virus tersebut.

Setelah itu, anggota melakukan penertiban atau pembubaran masyarakat yang berkumpul.

“Itu dalam rangka sosialisasi Covid-19 ke sejumlah Cafe atau tempat nongkrong di wilayah Hukum Polsek Banjarmasin Barat, kemudian mengimbau mereka kembali ke tempat tinggal masing-masing demi mencegah penyebaran Virus tersebut,” ujarnya.

Ia meminta, pasca penyebaran Covid-19, masyarakat tidak berkumpul dan ke luar rumah jika tidak ada yang mendesak.

Bagi dia, giat ini dilakukan mendukung upaya pemerintah, polri dalam pencegahan penyebaran Covid-19. “Kurangi kegiatan berkumpul di tempat keramaian,” ingatnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan