Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Gugus Tugas meminta seluruh sekolah mulai taman kanak-kanak sampai SMA sederajat diliburkan selama dua minggu untuk mengurangi penyebaran virus mematikan itu.
PALANGKA RAYA, KP — Meski DI Kalteng belum ditemukan kasus positif virus corona, namun pemerintah di provinsi itu meliburkan seluruh aktivitas belajar mengajar selama dua minggu ke depan.
Pengumuman libur sekolah diumumkan Kepala Satuan Gugus Tugas Siaga Darurat Corona (covid 19) Leonar S Ampung usai konfren, Rabu (18/3), dihadiri pejabat terkait.
Gugus Tugas meminta seluruh sekolah mulai taman kanak-kanak untuk mengurangi penyebaran virus mematikan itu untuk meliburkan siswanya.
Meski libur guru tetap memberi pembelajaran bagi siswanya, terang Kepala Diknas Provinai Kalteng DR.Mufid Saptono. Saat ini dari 16 dalam pengawasan pihak Dinas Kesehatan, kini tersisa 10, diantarabya di Sultan Imanudin 3 diisolasi.
Terkait insiden tak terlayani pasien terduga suspek di Sampit, ditargetkan dalam 7 hari bisa terlayani lagi. Kita memperluas kapasitas rumah sakit, khususnya ruang isolasi covid 19, papar Kadiskes Kalteng Sayuti Samsul.
Pemeriksaan dan pengobatan suspek corona ditegaskan ditanggung oleh negara, jangan ada rumah sakit swasta yg menolak pemeriksaan pintanya.
Terkait rencananMTQ di Barsel masih dalam pengkajian, apaka tetap jalan tanpa penonton, atau ditunda semua masih mencari yang terbaik.
Sampai saat ini di Kalteng sudah 8 kabupaten dalam status siaga, diantarata Pulang Pisau, kobar, Kotim, Seruyan,
Sementarabitu Kadisnaker Syahrial Tarigan, tetap dorong lapangan kerja tetap akrif, namun cegah mobilitas tenaga kerja asing. Perusagaan dilarang datangkan TKA.
Demikian pula keluar-masuknya tenaga kerja antar daerah, pekerja juga dilarang ke luar daerah kecuali sangat penting tapi diawasi.Lindungi pekerja, bila ada buruh perlu diisolasi 14 hari tetap upahnya dibayar.
Untuk ASN sejak tgl 17 ditetapkan status siaga, perlu penyesuaian jam dan pola kerja. Yang penting mengurai jumlah orang berkumpul, dibolehkan bekerja di rumah, kecuali yang melayani langsung masyarakat.
ASB juga dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah terang Katma F Dirun. (drt/k-10)