Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

“Sikat Intan I” Polda Kalsel, Sidik 325 Tersangka

×

“Sikat Intan I” Polda Kalsel, Sidik 325 Tersangka

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 03 30 at 3.45.23 PM

Banjarmasin, KP – Dit Reskrimum Polda Kalsel dan jajaran Polres/Polresta, laksanakan Operasi dengan sandi ‘Sikat Intan I’.

Selama 14 hari di bulan Maret,  Tahun 2020 ini berhasil mengungkap 231 dan  yang disidik  ada 325 tersangka.

Baca Koran

“Pada tahap I yang lalu di Tahun 2020 memang hasil yang didapat sebanyak 231 kasus dan pada Tahun 2019 ada 123 kasus,  ini ada peningkatan 108 kasus.

Operasi ini nantinya akan berlanjut dengan Sikat Intan II,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Dr Sugeng Riyadi S.I.K, MH, M.SI melalui Kabag Binopsnal Dit Reskrimum, AKBP Sutrisno SE didampingi Paur Binopsnal, Ipda Edi Suharsosno, kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Dikatakan, untuk operasi Sikat Intan I pelaksanaan 14 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret sampai tanggal 26 Maret 2020.

Personil Polda Kalsel yang dilibatkan sebanyak 160, kemudian 420 orang jajaran dari 13 Polres/Polresta.

Sasaran adalah orang dan benda dan tempat Dari kasus itu paling banyak yang menjadi fokus adalah pembawa senjata tajam dengan alasan bisa pemicu  perkelahian, pembunuhan dan tindak kriminalitas lainnya.

Kemudian dari kasus itu yang diungkap dari ‘TO’ (Target Operasi) ada 58 kasus, dan Non TO ada sebanyak 643 kasus.

Sedangkan tahun 2019 ada sebanyak 169. Untuk  pelaku yang melakukan pelangggaran dan dilakukan pembinaan katanya, di tahun 2020 sebanyak 3.861 orang kemudian di tahun 2019, ada 1.016 orang.

Disebut, dalam giat memang selain preemtif penyuluhan pembinaan, juga preventif patroli maupun represif penindakan.

Kemudian, penegakkan hukum baik berupa pelanggaran maupun pidana. “Untuk tahun ini seluruh jajaran Polres-Polresta melakukan kegiatan operasi Sikat Intan,” tambahnya.

Ditanya kasus yang menonjol, Menurut AKBP Sutrisno semua hampir sama yaitu membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin, judi, minumam keras maupun pencurian sepeda motor.

Baca Juga :  KPK Sita Rp5,3 Miliar Saat Geladah Tujuh Lokasi Terkait Kasus Mesin EDC Bank

“Kami tak hentinya melakukan kegiatan kepolisian, yang dikemas dalam bentuk operasi dengan tujuan untuk masyarakat secara umum agar bisa nyaman dan tenang melakukan kegiatan dan roda  perekonian sesuai harapan pemerintah,” ucapnya. (K-2)

Iklan
Iklan