Banjarmasin, KP – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel, melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/06-2/I/Res.1.9/2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, pada 31 Januari 2020 lalu.
Itu, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah di Jalan Tembus Mantuil, RT 21, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, yang dilakukan dua orang wanita dalam laporan disbeut bernama Ny Mashani bersama anaknya Mutia Chandra Mawarni, warga Mampang, Jakarta Selatan ini, naik ke penyidikan.
Kasus dugaan pemalsuan surat tanah sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP sendiri, berawal dari pengaduan, H Matnor, warga Jalan Simpang Gusti, Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara ke Polda Kalsel, pada 11 September 2019 lalu.
Disebut, pengaduan itu setelah sebidang tanah kebun, seluas 9,250 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 18/00466, tertanggal 11 Agustus 1969.
Dan (awalnya) tercatat atas nama Djaperi bin Nadjir, terletak di Desa Mantuil (sekarang Basirih), Kecamatan Banjarmasin Selatan, mendadak diakui sebagai milik Ny Mashani dan Mutia Chandra Mawarni.
Pastinya, terhitung sejak tahun 2004, pihak terlapor sudah dengan sengaja dan sadar, hanya berdasarkan kwitansi jual beli tahun 1968 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, membuat Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah atas nama dirinya.
Sisi lain Ny Mashani dan Mutia Chandra Mawarni, juga mengkalim objek tanah seluas 9,250 M2 itu adalah milik keluarganya, dengan membuat surat tanah.
Disebut, kalau tanah perkebunan/lahan yang dimaksud diperoleh H Matnor dengan cara membeli dari H Jamhuri (balik nama dari Djaperi bin Nadjir).
Semua, berdasarkan akta PPAT Linda Kenari tanggal 06 September 2012 Nomor 1.146/2012, yang telah disahkan dan diregister oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Banjarmasin, H Sutarto, tertanggal 20 Juli 2012. (K-2)