Banjarmasin, KP – JPU Syaiful Bahri, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan pada terdakwa mantan Sekretaris KPU Kab Banjar H Gusti Muhammad Ihsan Perdana, selama enam tahun penjara.
Hal ini disampaikan dalam replik, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (4/3/2020) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Purjana.
Ia menyatakan, walaupun ada keinginan dari terdakwa untuk diringankan, tetapi Syaiful menyebutkan itu haknya majelis.
“Jadi kami tetap pada tuntutan semula,’’ katanya kepada awak media usai sidang.
Seperti diketahui, selain dituntut pidana penjara, terdakwa yang dianggap terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juga di denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara utuk uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah tiga tahun.
Terdakwa bersama Tarmiji terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Pemilu) tahun anggaran 2014 sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.423.754.758.
Berdasarkan DIPA, KPU Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN, yang merupakan dana hibah.
Menurut dakwaan, anggaran yang dipersiapkan untuk pemilihan umum disalahkan gunakan oleh terdakwa yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan rencana anggaran. Seperti anggaran untuk pedoman dan petujuk tehnis dan bimbingan yang dianggarkan Rp20.484.665.000, realisasinya hanya Rp18.326.420.500. (hid/K-4)