Banjarbaru, KP – Setelah buron 7 bulan, petugas gabungan dari Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Timur bersama Unit Resmob Polres Grogot dan Polres Paser Polda Kalimantan Timur, berhasil menangkap pelaku perkosaan yang kabur dari Rutan Polsek Banjarbaru Timur pada Agustus 2019 lalu.
Salah satu dari dua orang yang melarikan diri dari Rutan Polsek Banjarbaru Timur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kemudian berhasil ditangkap adalah M Ahyadi alias Yadi, warga Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka.
Berawal dari informasi keberadaan salah satu pelaku tersebut, Unit Resmob Polres Banjarbaru dipimpin Iptu Alhamidie dan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur langsung bergerak melakukan pengejaran ke daerah Kabupaten Grogot Kaltim, Senin (16/03/2020).
Sesampainya di Grogot petugas langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Grogot, namun tersangka yang memanjangkan rambut dan memelihara brewok selama pelarian tersebut, kembali berhasil melarikan diri hingga akhirnya aksi kejar–kejaran dengan petugas pun terjadi.
Lalu dilakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Paser, akhirnya tersangka berhasil diringkus di Kelurahan Kerang Dayu, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kaltim pada Selasa (17/03/2020) sekitar pukul 13.00 WITA.
Saat ditangkap, tersangka pun masih berusaha melarikan diri, bahkan melakukan perlawanan, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur.
”Sudah berhasil kami amankan dan baru saja tiba di Mapolres Banjarbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,’’ kata Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati.
Pihaknya juga mengimbau kepada satu pelaku lainnya yang kabur dari Rutan Polsek Banjarbaru Timur pada Agustus 2019 lalu, yakni Wahyuddin alias Wahyu, warga Jalan Mistarcokrokusumo, Kelurahan Sungai Tiung, Cempaka, agar segera menyerahkan diri.
”Pihak keluarga atau masyarakat yang mengetahui, bisa segera melaporkannya kepada kami,” pesannya. (wan/K-4)