Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Tekan Kerugian Masyarakat, Komisi II Kaji Perlindungan Konsumen Online

×

Tekan Kerugian Masyarakat, Komisi II Kaji Perlindungan Konsumen Online

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 03 12 at 10.11.23

Banjarmasin, KP – Komisi II DPRD Kalsel melakukan kajian khusus untuk melindungi masyarakat dari hal yang merugikan saat melakukan transaksi online.


Hal ini dikarenakan perkembangan teknologi informasi, online shop serta market digital yang cukup pesat.

Baca Koran


Untuk itu, Komisi II melakukan konsultasi ke Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, Senin lalu.


“Ini untuk menghindari berbagai hal yang dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen barang dan jasa online tersebut,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo kepada wartawan, Kamis, di Banjarmasin.
Imam Suprastowo mengungkapkan, saat ini Kalsel hanya memiliki satu Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) di bawah naungan Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, tugasnya menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Padahal ada 13 Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Selatan yang harus dilayani, dengan anggaran yang terbatas.

WhatsApp Image 2020 03 12 at 10.11.231


“Kita berharap pemerintah pusat dapat melakukan filterisasi terhadap para pelaku usaha online (e-commerce) melalui suatu regulasi, sehingga konsumen benar-benar dapat terlindungi”, tambah Imam.


Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman didampingi Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendagri, Nina Mora memberikan respon dan tanggapan positif terhadap upaya yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Kalsel.


Ardiansyah menjelaskan, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, BPSK menjadi kewenangan pemerintah provinsi setelah sebelumnya merupakan kewenangan dari Kabupaten/Kota.


Diakuinya, dalam masa transisi peralihan kewenangan tersebut, banyak provinsi masih mengalami masalah terkait dana operasional untuk mendukung BPSK. Sehingga perlu ada komunikasi yang baik di daerah antara lembaga eksekutif dengan DPRD agar persoalan pendanaan ini terselesaikan.


“Saat ini, pemerintah pusat sedang menyusun Sistem Informasi Pengaduan Konsumen Nasional, sebagai embrio dari Dispute Resolution secara online”, jelas Ardiansyah, sebagai pengganti terbatasnya jumlah BPSK di daerah dalam menghadapi maraknya e-commerce yang tumbuh berkembang di seluruh Indonesia. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Kemenkeu Satu Kalselteng Lelang 200 Lot Barang Bernilai Lebih dari Rp14 Miliar
Iklan
Iklan