
Tanjung, KP – Bukti taat kepada memerintah, masyarakat diminta untuk mengisi data pada Sensus Pendudul Online (SPO), terlebih bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengisiannya juga sangat singkat, yakni hanya lebih kurang 10 menit.
Hal itu, sebagaimana yang diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Setda Kabupaten Tabalong Drs H Abdul Muthalib Sangadi M.Si, belum lama tadi di Tanjung.
Menurut Sangadji, sensus penduduk online akan mempermudah masyarakat. “Pengisian datanya mudah sekali, apabila data yang kita siapkan lengkap paling lama 10 menit sudah selesai” ujarnya usai simulasi pengisian sensus penduduk online.
“Semua warga termasuk ASN wajib mengikuti sensus penduduk online tersebut,” tegas Sekda Tabalong ini.
Diharapkannya ASN diharapkan menjadi pelopor SPO Tahun 2020 dan sensus penduduk dilakukan secara online dimulai pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabalong Tri Agus Prihantono, mengatakan pertama kali Indonesia melakukan sensus penduduk secara online. “Kita perlu adanya motor penggerak untuk menyadarkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan hal ini. Maka itu kita awali dari diri kita dan para ASN,” ujarnya seraya berharap, peran ASN membantu mengedukasi masyarakat.
“Sensus penduduk online nantinya dilakukan melalui smartphone, tablet maupun PC. Masyarakat cukup mengakses halaman sensus.bps.go.id. dari satu smartphone kemudian masyarakat dapat mengupdate data seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga (KK). Adapun syarat untuk mengisi dokumen sensus penduduk secara online meliputi KTP, KK, dan akte nikah atau akte cerai,” jelas Kepala BPS Tabalong Tri Agus.
Selain secara online, lanjutnya sensus penduduk juga akan dilaksanakan secara manual pada Juli nanti.
Terkait kekhawatiran masyarakat akan keamanan data penduduk, Agus menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terkait hal tersebut. “Sebab pada sensus penduduk online ini BPS pusat sudah bekerjasama dengan Bareskrim Polri dan pihak yang berkompeten terhadap keamanan data,” demikian pungkas Tri Agus Prihantono. (ros/K-6)