Tanjung, KP – Antispasi sebaran Corona virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Tabalong telah memutuskan status darurat sehingga warganya harus berada di rumah, sebagai langkah bantu masyarakat, siapkan 100 ton beras.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tabalong H Yuhani S.Ag S.Pd.SD M.Si, belum lama tadi menjelaskan bahwa bantuan beras ini akan mulai disalurkan Dinsos kepada masyarakat pada hari selasa 14 April kemarin.
“Setiap warga yang terdampak COVID-19 akan menerima masing-masing 15 kilogram beras,” ujarnya di Tanjung.
Termasuk persiapan di Bulan Ramadan Ia juga menjelaskan jika pihaknya juga sudah menyediakan bantuan bagi mereka terdampak berupa beras dan sembako. “kriteria penerima bantuan ini mereka yang terdampak seperti ODP, PDP dan yang positif terkena virus corona,” ujarnya.
Selain itu orang yang tidak bisa melakukan usaha akibat COVID-19, juga akan diberikan bantuan, hanyasaja Yuhani belum bisa memastikan berapa jumlah penerima bantuan karena pihaknya masih menunggu data dari kecamatan seluruh Kabupaten Tabalong.
“Tapi untuk tahap pertama sudah kami sediakan 100 ton beras,” jelasnya lagi.
Terakhir, Yuhani berharap semua yang terdampak bisa mengikuti aturan pemerintah dan masyarakat bisa tenang menghadapi wabah COVID-19.
Masih dalam upaya pencegahan COVID-19, sesuai dengan surat Kementerian Desa dan surat Bupati Tabalong terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (DPMPD) Tabalong pun mengeluarkan surat dengan Nomor B.111/DPMPD/801/03/2020 tentang Perubahan APBDesa dan penanganan COVID-19 di desa.
Hal itu, seerti dijelaskna Kepala DPMPD kabupaten Tabalong Arianto, S.IP M.Si, bahwa di desa sebenarnya sudah ada pos dana darurat atau penanggulangan bencana. “Selama ini dianggap tidak pernah terjadi sesuatu yang serius maka dianggarkannya kecil,” terangnya.
Karena Pandemi COVID-19, merupakan kejadian luar biasa, adanya surat edaran ini diharapkan desa bisa merubah APBDesa dan merelokasi anggaran yang tidak terlalu penting untuk penanganan virus di desa masing-masing jelasnya.
Terkait nominal anggaran untuk penanganan virus Corona, Arianto menyampaikan bahwa DPMPD tidak membatasinya. “Tak ada batasan dana, namun konsultasikan dengan petugas kesehatan di desa seperti Bidan atau Puskesmas dan lakukan apa yang bisa desa lakukan sesuai dengan kebutuhan,” ungkapnya.
“Penanganan yang bisa desa lakukan seperti penyemprotan disinfektan di fasiltas umum dan sosial, memperbanyak tempat cuci tangan, pembelian masker serta pengadaan ‘bilik disinfektan,’ Desa yang tahu apa kebutuhannya, silakan musyawarahkan di desa, DPMPD tidak membatasi karena kebutuhan tiap desa berbeda-beda,” ujar Arianto.
Selebihnya Arianto menjelaskan, andai ada warganya yang setelah bepergian keluar daerah ataupun ODP melakukan karantina mandiri, desa bisa berinisiatif menyediakan makanan selama 14 hari supaya tidak meninggalkan rumah. “Anggaran yang “dialihkan” untuk penanganan Covid-19 bisa dari dana kegiatan yang tidak terlalu penting seperti perjalanan dinas, studi banding ataupun peningkatan kapasitas,’ ujarnya.
“Kegiatan yang bisa ditunda karena tidak urgent tolong diarahkan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19, koordinasikan dengan pejabat atau lembaga yang menangani persoalan ini” ujarnya seraya menghimbau agar pemerintahan desa segera menyusun APBDesa untuk di sampaikan ke BPD untuk dapat persetujuan dan disampaikan ke kecamatan untuk dievaluasi secepatnya untuk ditetapkan. (ros/K-6)