Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Bangunan Warung Dan Rumah Tinggal Non Permanen Didata

×

Bangunan Warung Dan Rumah Tinggal Non Permanen Didata

Sebarkan artikel ini
hal 16 Tanbu 25 klm 10
PETUGAS - Pol PP dan Damkar saat data pemilik bagunan. (KP/Ist)
Kop Tanbu

Batulicin, KP – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) melakukan pendataan terhadap bangunan rumah tinggal dan warung yang berdiri di lahan Kawasan Ekonomi Terpadu (Kapet) Kecamatan Simpang Empat, Selasa 14/4/2020.

Dari pendataan ini Pihak Pol PP dan Damkar menemukan 10 buah bangunan, yakni 6 buah bangunan warung dan 4 buah rumah tinggal non permanen yang berdiri di kawasan Kapet. 

Baca Koran

Kabid Perundang Undangan Satpol PP dan Damkar Tanbu, Jailani mengatakan, pendataan ini merupakan tindak lanjut dari laporan terkait adanya masyarakat yang mendirikan bangunan di Kapet.

Satpol PP dan Damkar juga melakukan pengecekan dan pendataan di lokasi berdirinya bangunan tersebut. 

“Warga yang mendirikan bangunan dilakukan pemanggilan dan selanjutnya diberikan surat teguran secara tertulis”, ujarnya. Sementara itu Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar, Mahdiansyah menambahkan Kapet merupakan aset pemerintah provinsi.

“Setelahnya semua proses dilakukan, hasilnya akan dilaporkan ke Satpol PP Provinsi Kalimantan Selatan terkait penindakan, dan langkah selanjutnya”, kata Mahdiansyah. Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di area Kapet. Adapun pendataan yang dilakukan

ini merupakan tindaklanjut surat Pemberitahuan Kecamatan Simpang Empat tanggal 03 Maret lalu, dan telah dilaksanaknnya monitoring di kawasan itu yang melibatkan aparat Desa Sarigadung. (han)

Baca Juga :  Bupati Tanbu Lepas Kafilah MTQ Ke 36 Tingkat Provinsi Kalsel
Iklan
Iklan