
Batulicin, KP – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) melakukan pendataan terhadap bangunan rumah tinggal dan warung yang berdiri di lahan Kawasan Ekonomi Terpadu (Kapet) Kecamatan Simpang Empat, Selasa 14/4/2020.
Dari pendataan ini Pihak Pol PP dan Damkar menemukan 10 buah bangunan, yakni 6 buah bangunan warung dan 4 buah rumah tinggal non permanen yang berdiri di kawasan Kapet.
Kabid Perundang Undangan Satpol PP dan Damkar Tanbu, Jailani mengatakan, pendataan ini merupakan tindak lanjut dari laporan terkait adanya masyarakat yang mendirikan bangunan di Kapet.
Satpol PP dan Damkar juga melakukan pengecekan dan pendataan di lokasi berdirinya bangunan tersebut.
“Warga yang mendirikan bangunan dilakukan pemanggilan dan selanjutnya diberikan surat teguran secara tertulis”, ujarnya. Sementara itu Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar, Mahdiansyah menambahkan Kapet merupakan aset pemerintah provinsi.
“Setelahnya semua proses dilakukan, hasilnya akan dilaporkan ke Satpol PP Provinsi Kalimantan Selatan terkait penindakan, dan langkah selanjutnya”, kata Mahdiansyah. Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di area Kapet. Adapun pendataan yang dilakukan
ini merupakan tindaklanjut surat Pemberitahuan Kecamatan Simpang Empat tanggal 03 Maret lalu, dan telah dilaksanaknnya monitoring di kawasan itu yang melibatkan aparat Desa Sarigadung. (han)