Martapura, KP – Pemkab Banjar resmi mengajukan usulan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kepada Kemenkes melalui Pemprov.
”Rencana tersebut telah disepakati dalam rapat dengan Pemprov Kalsel dipimpin Sekdaprov. Bila usulan diterima, kami ingin PSBB diberlakukan seminggu setelah Banjarmasin menerapkannya,” kata Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Banjar, Sekda Ir HM Hilman, saat vidcon, di Command Center Barokah, Martapura, Rabu (22/4) sore.
Dijelaskannya, lewat pertimbangan matang, diusulkan enam Kecamatan di Kabupaten Banjar yang masuk PSBB tersebut, jadi tidak semua wilayah. Empat kecamatan yang langsung berbatasan dengan Kota Banjarmasin, yakni Sungai Tabuk, Gambut, Kertak Hanyar dan Tatah Makmur.
”Karena Banjarbaru juga bakal memberlakukan PSBB, maka dua kecamatan lagi diusulkan, yakni Martapura Kota dan Martapura Timur,” ungkapnya.
Usulan PSBB tersebut, sambungnya, guna mendukung Banjarmasin yang kini siap menerapkan PSBB. Apalagi banyak warga Kabupaten Banjar yang tinggal di batas-batas daerah tersebut berinteraksi, bekerja dan berusaha di Banjarmasin dan Banjarbaru.
”Bila sudah diberlakukan, gugus tugas siap mendirikan posko pengamanan di 6 kecamatan PSBB tersebut,” katanya.
Lalu disiapkan karantina khusus sebanyak 50 kasur di Guest House Sultan Sulaiman dan sanggar belajar bersama milik Kemenag di Indrasari. Juga mempersiapkan jaring pengaman sosial selama PSBB diberlakukan bagi masyarakat terdampak.
Menurut Hilman, PSBB perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Lewat PSBB, pemberlakuan social/physical distancing bisa dijalankan optimal, apalagi sesuai aturan, bisa dilakukan tindakan hukum untuk masyarakat yang tidak disiplin.
”Usai PSBB 14 hari, kita bakal tahu mana yang sehat dan sakit. Bagi yang sakit sudah disiapkan karantina khusus tersebut. Jadi jelas pemetaannya, kita pun bisa bertindak cepat,” pungkasnya. (wan/K-3)