Banjarmasin, KP – Jumlah pasien positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bertambah.
Data ter- update dari Gugus Tugas Kalsel, yang dikeluarkan pada Selasa sore 31 Maret mencatat, jumlah pasien positif sudah mencapai delapan orang. Dan yang terbanyak berasal dari Banjarmasin, dengan jumlah separonya, yakni empat orang.
Dengan demikian, Banjarmasin saat ini sudah bisa dikategorikan sebagai red zone alias zona merah di Kalsel. Lantas apa yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk melindungi warganya dari wabah mematikan ini? Beranikah Banjarmasin mengkarantina diri?
Sebelum menuju ke sana, perlu diketahui bahwa di hari yang sama Presiden RI Joko Widodo telah mendeklarasikan status kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dalam wabah Covid-19 di Indonesia.
Kemudian Jokowi juga sudah meneken Peraturan Pemerintah sebagai aturan teknis Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, terkait upaya penanggulangan Virus Corona, Jokowi lebih memilih upaya Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Dijelaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Adapun langkah yang diambil paling sedikit meliputi, meliburkan sekolah, tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Sebenarnya di Banjarmasin upaya Pembatasan Sosial Berskala Besar sudah dilakukan. Pemko telah mengambil beberapa kebijakan seperti menutup sekolah, meliburkan sebagian pegawai, hingga meniadakan sementara kegiatan keagamaan.
Namun faktanya upaya ini masih belum memberikan dampak yang signifikan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Mengingat jumlah pasien positif terus bertambah setiap harinya.
Nah berbicara soal sikap Pemko, sebelum dikeluarkan data ter- upddate, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina sempat menyatakan, bahwa Pemko siap untuk melakukan karantina wilayah.
“Kami bersama pak Kapolres dan Dandim, termasuk Tim TPID sudabmh membicarakan ini. Kalau nanti kemudian pemerintah pusat yang memiliki kewenangan karantina wilayah dan memerintahkan kepada kita. Kita siap,” tegasanya.
Ibnu tampaknya sadar, bahwa kondisi Banjarmasin saat ini sedang tidak baik-baik saja. Apalagi menengok jumlah pasien positif yang setiap harinya kian meningkat.
Ia pun juga sempat menyatakan bahwa, dengan jumlah pasien sebelumnya saja diman di ketahui di Kalsel sebanyak lima orang dan dua diantaranya dari Banjarmasin sudah cukup kuat untuk dijadikan alasan memperketat pintu keluar masuk.
“Kita tak ingin warga tertular sehingga menjadi pandemi yang membahayakan warga kota,” ucapnya.
Upaya peningkatan penjagaan di pintu – pintu masuk kota juga harus dilakukan. Karen Ibnu menyadari yang paling memiliki resiko terbesar akibat dampak penyebaran virus ini di Kalsel adalah Banjarmasin.
“Kemudian kami berharap pintu masuk kita juga sudah saatnya dilakukan upaya peningkatan di sana, bukan dilarang ya. Karena Banjarmasin ini kota transit,” pungkasnya. (vin/K-5)