Masa tanggap darurat penanganan virus corona sampai 29 Mei 2020 lalu dan hingga kini masih terus diperpanjang sampai batas waktu yang belum diketahui
BANJARMASIN, KP – Ketua Badan Perancang Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif mengatakan, tetap akan melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020. Meski saat ini di tengah merebaknya penyebaran wabah virus corona (covid-19).
Namun demikian kepada KP Selasa (07/04/2020) kemarin ia menyatakan pesimisnya,,dalam pelaksanaan fungsi legislasi itu sesuai ditargetkan.
Masalanya kata Arufah Arif, DPRD Kota Banjarmasin saat ini tengah fokus melakukan fungsi pengawasan atau control dalam upaya usaha untuk mempercepat penanganan virus corona atau covid-19.
Selain lanjutnya, dalam upaya menyikapi himbauan pemerintah melaksanakan social distancing untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, DPRD Kota Banjarmasin kini telah membatasi agenda kegiatan.
“Dari mulai rapat kerja dilaksanakan oleh seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) terkecuali dianggap penting dan mendesak, hingga ditiadakannya kunjungan kerja anggota dewan selama virus corona belum mampu diatasi,“ ujarnya.
Pemerintah sendiri, kata Arufah melanjutkan, telah menetapkan masa tanggap darurat penanganan virus corona sampai 29 Mei 2020 lalu dan hingga kini masih terus diperpanjang sampai batas waktu yang belum diketahui.
Terkat masa tanggap darurat itu ujarnya, baik ASN, anggota dewan masyarakat, dihimbau agar melakukan aktivitas di rumah, termasuk para pelajar menyusul adanya kebijakan meliburkan sekolah hingga pembatasan berkumpul dan beribadah .
Disebutkannya, hingga memasuki bulan ke empat ini belum ada satupun penganjuan Raperda baik diusulkan dari Pemko Banjarmasin maupun atas inisiatif dewan untuk diteruskan pada tahap pembahasan.
Mantan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin priode 2014 – 2019 ini memaparkan, berdasarkan nota kesepahaman Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020 yang telah disepakati antara DPRD dan Pemko Banjarmasin, sebanyak 20 Raperda.
“Dari 20 Raperda dipersiapkan itu 5 diantaranya atas usul inisiatif dewan, sedangkan 15 buah Raperda akan diajukan pihak Pemko Banjarmasin,” ujarnya.
Lebih jauh Arufa ,mengemukakan, untuk Raperda diajukan atas usul inisiatif dewan, diantaranya perangkat hukum dipersiapkan terkait penanganan distabilitas dan program bantuan untuk warga miskin .
Sedangkan Raperda diajukan Pemko Banjarmasin diantaranya terkait perubahan status badan hukum PDAM Bandarmasih Banjarmasin yang sekarang berstatus Perusahaan Daerah (PD). Perubahan ini ujarnya, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik daerah (BUMD).3
Ia juga mengakui dari seluruh Raperda dipersiapkan itu, ada sejumlah diantaranya hanya dilakukan revisi atau perubahan untuk dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini, sekaligus dalam keranga menyeleraskan dengan regulasi atau peraturan baru yang telah diteribitkan pemerintah, baik dalam bentuk Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. (nid/K-3)