Banjarmasin, KP – Dua warga Martapura digiring ke Polda Kalsel.
Diantaranya seorang pengojek online dan sopir, yang hingga kini masih diperiksa penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
Dari keterangan, Sabtu (4/4/2020) peangkapan itu, Jum’at dinihari (3/4/2020, sekitar pukul 01.30 WITA, dan terus dikembangkan kasusnya.
Tersangka pengojek online itu adalah GT M Audah alias Amat (24), beralamat Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Kalsel.
Dan juga di Jalan Kampung Baru Kelurahan Sungai Paring Martapura.
Sedangkan tersangka sopir adalah Supriyono alias Supri (46) beralamat Jala SMP 3 Gang Melati Kelurahan Indra Sari Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar (sesuai KTP).
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka.
“Pasal kita kenakan, 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambah AKBP Matsari.
Dikatakan, pihaknya melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Amat di Desa Cindai Alus ditemukan
15 paket shabu berat bersih 1,58 gram serta sebuah timbangan digital.
Pada awal, petugas melakukan penangkapan atas informasi diperoleh kalau tersangka selain mengojek juga nyambi edarkan shabu.
Setelah itu dilanjutkan penggeledahan di TKP. Kemudian anggota di lapangan dipimpin AKBP Matsari melanjutkan ke tempat tinggal tersangka Supri di Kelurahan Indra Sari, sekitar pukul 03.00 WITA.
Hasilnya, ditemukan 14 paket shabu berat bersih 0,77 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. (K-2)