Banjarbaru, KP – Kepala Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Rustam Effendi mengakui, dengan situasi pandemi corona saat ini, sangat berpengaruh pada pemasukan beberapa pajak daerah di Kota Idaman.
“Ada pajak daerah yang terimbas, ada pula yang tidak,” kata Rustam kepada KP, Senin (30/3), di ruang kerjanya.
Untuk yang terimbas, adalah pajak daerah yang berhubungan dengan kunjungan masyarakat. Menurutnya, sektor hotel dan restoran yang sangat terdampak Corona, dan ini akan berpengaruh pada kontribusi pendapat asli daerah (PAD). Begitu juga pajak hiburan dan parkir yang nota bene berhubungan dengan kedatangan masyarakat/konsumen.
”Banyak rumah makan tutup, otomatis kami tidak bisa memungut, ada juga yang sepi pengunjung, lalu tingkat hunian di hotel-hotel turun juga turun. Karena dipungut berdasarkan prosentase kedatangan konsumen, jelas ini mengurangi pendapatan,” ujarnya.
Begitu juga pajak parkir, padahal tahun ini ditargetkan sebesar Rp7 miliar. Kemudian BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), masyarakat dengan kondisi sekerang pasti banyak yang mengerem melakukan transaksi.
”Namun kebijakan Pemko Banjarbaru tetap menjalan aturan yang ada, karena daerah memang membutuhkan pemasukan pajak. Bila harus merubah berupa keringanan, mekanismenya harus merubah dulu perda nya,” katanya.
Keringanan yang diberikan mungkin hanya dengan penundaan pembayaran dari obyek pajak bersangkutan.
Sedang pajak daerah yang tidak terimbas, lanjut Rustam, diantaranya pajak penerangan jalan, karena berhubungan dengan pembayaran listrik, air bawah tanah, reklame dan PBB.
Dengan penurunan ini, sambung Rustam, bisa sangat berpengaruh pada keselurahan penerimaan PAD nanti. Sumber PAD sendiri terdiri dari pajak daerah, restribusi daerah, pengelolaan kekayaan yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan sasli daerah yang sah
”Dari keseluruhan PAD Banjarbaru, 50 persen lebih merupakan kontribusi pajak daerah, jadi memang sangat berpengaruh,” kata Rustam. (wan/K-5)