Banjarmasin, KP – Gagalnya rencana menjadikan Asrama Pendidikan dan Pelantihan (Diklat) milik Badan Kepegawaian (BKD) Kota Banjarmasin yang berlokasi di Jalan Brigjen H Hasan Basri Komplek Kayu Tangi 2 sebagai tempat karantina mengharuskan Pemko Banjarmasin mencari tempat alternatif lain.
Menanggapi gagalnya tempat sebagai penampungan sementara bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan diduga terjangkit Virus Corona (Covid-19) akibat mendapat penolakan warga sekitar itu, DPRD Kota Banjarmasin mengusulkan eks Hotel A yang berlokasi di Jalan Lambung Mangkurat dijadikan salah satu solusi sebagai pengantinya .
Kepada {KP Minggu pagi (12/4/2020), Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali mengungkapkan, secara lisan sudah menyampaikan usulan itu secara langsung kepada Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.
“ Karena mau tidak mau, Pemko Banjarmasin harus menyediakan tempat karantina bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) untuk mencegah dan mempercepat penanganan Virus Corona yang sudah semakin mengkhawatirkan ini menyusul jumlah penderitanya yang terus bertambah,” ujar Matnor Ali.
Dikemukakan, eks Hotel Arum terakhir perubahan manajemen berubah nama menjadi Hotel A dan sudah cukup lama tidak beroperasi lagi, sehingga bisa dimanfaatkan dijadikan tempat khusus sebagai perawatan khusus bagi mereka yang dikatagorikan sebagai ODP terjangkit Virus Corona.
Ketua komisi diantaranya membidangi masalah kesehatan, pendidikan dan Kesra ini mengatakan, dijadikannya eks Hotel A sebagai tempat karantina dinilai cukup tepat karena selaian tidak berdekatan dengan pemungkinan warga, sarana dan prasana eks hotel itu kemungkinan banyak yang masih tersedia.
“Seperti tersedianya ruangan kamar dan tempat tidur , listrik dan berbagai sarana prasana lainnya yang masih bisa digunakan dan tinggal hanya dilakukan pembenahan,” ujar politisi dari Partai Golkar ini .
Ditandaskannya, terkait usulan tersebut Walikota Banjarmasin Ibnu Sina tampaknya memberikan apresiasinya. “Bahkan dalam pertemuan saya dalam sebuah acara pembangian sembako dan masker dengan Walikota sekitar dua hari lalu, Forum koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga memberikan dukungannya,” ungkap Matnor Ali.
Menurut Matnor Ali mengatakan, jika usulan ini menjadi pilihan, tinggal Pemko Banjarmasin melakukan pendekatan kepada pemilik eks Hotel A, apakah mereka nantinya mau menyewakannya atau malah hanya dipinjamkan untuk menangani selama melakukan perawatan sementara terhadap mereka atau berstatus ODP terjangkit Virus Corona .
Terpisah anggota komisi IV DPRD Banjarmasin, Yunan Chandra juga menyatakan dukungannya . Ia berharap berharap usulan alternatif dijadikan eks Hotel A ini dijadikan sebagai karantina sesegeranya ditindaklanjuti oleh Pemko Banjarmasin.
“Mengingat untuk mencegah penyebaran Virus Corona harus segera ditangani dengan cepat karena dampaknya di berbagai sektor mulai dari kegiatan usaha, ekonomi, sosial, pendidikan, maupun aktifitas lainnya hingga jalannya roda pemerintah sudah terlalu besar kita rasakan,“ katanya.
Sebagaimana diketahui kata Yunan Candra, hotel berwarna putih dan berada di tengah pusat kota Banjarmasin itu awal berdiri dijadikan pusat perbelanjaan Plaza Junjung Buih sekaligus Hotel Kalimantan. Namun bangunan ini terbakar akibat amuk masa pada tragedi Jumat Kelabu 20 Mei 1997. (nid/KPO-1)