Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Eks Hotel A Diusulkan Jadi Tempat Karantina ODP

×

Eks Hotel A Diusulkan Jadi Tempat Karantina ODP

Sebarkan artikel ini
IMG 20200412 WA0005

Banjarmasin, KP – Gagalnya rencana  menjadikan Asrama Pendidikan dan Pelantihan (Diklat) milik Badan Kepegawaian (BKD) Kota Banjarmasin yang berlokasi di Jalan Brigjen H Hasan Basri Komplek Kayu Tangi 2 sebagai tempat karantina  mengharuskan Pemko Banjarmasin mencari tempat alternatif  lain.

Menanggapi gagalnya tempat sebagai penampungan sementara bagi  Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan diduga terjangkit  Virus Corona (Covid-19) akibat mendapat penolakan warga sekitar itu, DPRD Kota Banjarmasin mengusulkan eks Hotel A yang berlokasi di Jalan Lambung Mangkurat dijadikan  salah satu solusi  sebagai pengantinya .

Baca Koran

Kepada {KP Minggu pagi (12/4/2020), Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali mengungkapkan, secara lisan sudah menyampaikan usulan itu secara langsung kepada Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.

“ Karena mau tidak mau,  Pemko Banjarmasin harus menyediakan tempat karantina bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) untuk  mencegah dan mempercepat penanganan Virus Corona yang sudah semakin  mengkhawatirkan ini menyusul  jumlah penderitanya yang terus bertambah,” ujar Matnor Ali.

Dikemukakan, eks Hotel Arum   terakhir perubahan manajemen berubah nama menjadi Hotel A dan sudah cukup lama tidak beroperasi lagi, sehingga bisa dimanfaatkan dijadikan tempat khusus sebagai perawatan khusus bagi mereka yang dikatagorikan sebagai ODP terjangkit Virus Corona.

Ketua komisi  diantaranya membidangi masalah kesehatan, pendidikan dan Kesra ini mengatakan, dijadikannya  eks Hotel A   sebagai tempat karantina dinilai cukup tepat   karena  selaian  tidak berdekatan dengan  pemungkinan warga, sarana dan prasana eks hotel itu kemungkinan banyak yang masih tersedia.

“Seperti  tersedianya ruangan  kamar dan tempat tidur , listrik dan berbagai  sarana prasana lainnya yang  masih bisa digunakan dan tinggal hanya dilakukan pembenahan,” ujar politisi dari Partai Golkar ini .

Ditandaskannya, terkait usulan tersebut  Walikota Banjarmasin Ibnu Sina tampaknya memberikan apresiasinya. “Bahkan dalam pertemuan saya dalam sebuah acara pembangian sembako dan masker dengan Walikota sekitar dua hari lalu, Forum koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga memberikan dukungannya,” ungkap Matnor Ali.

Baca Juga :  Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Banjarmasin Canangkan Gerakan Ayah Teladan

 Menurut Matnor Ali mengatakan, jika  usulan ini  menjadi pilihan, tinggal Pemko Banjarmasin melakukan pendekatan kepada pemilik eks Hotel A, apakah mereka nantinya mau menyewakannya atau malah hanya dipinjamkan  untuk menangani selama melakukan perawatan sementara terhadap mereka atau berstatus ODP terjangkit Virus Corona .

Terpisah anggota komisi IV DPRD Banjarmasin, Yunan Chandra juga menyatakan dukungannya . Ia berharap  berharap usulan alternatif dijadikan  eks Hotel A ini dijadikan sebagai karantina sesegeranya ditindaklanjuti oleh Pemko Banjarmasin.

“Mengingat   untuk mencegah penyebaran Virus Corona  harus segera ditangani dengan cepat  karena dampaknya di berbagai sektor mulai dari  kegiatan usaha, ekonomi, sosial, pendidikan, maupun aktifitas lainnya hingga jalannya roda pemerintah sudah  terlalu besar kita rasakan,“ katanya.

Sebagaimana diketahui kata Yunan Candra,  hotel berwarna putih dan berada di tengah pusat kota Banjarmasin itu awal berdiri  dijadikan pusat perbelanjaan Plaza Junjung Buih sekaligus Hotel Kalimantan. Namun bangunan ini terbakar akibat  amuk masa pada tragedi Jumat Kelabu 20 Mei 1997. (nid/KPO-1)

Iklan
Iklan