Iklan
Iklan
Iklan
EKONOMI

Maskapai Pelayaran Keberatan Bandara Tetap Masih Angkut Penumpang

×

Maskapai Pelayaran Keberatan Bandara Tetap Masih Angkut Penumpang

Sebarkan artikel ini
PILIH-PILIH - Para pengusaha angkutan kapal laut melakukan protes secara terbuka karena maskapai udara masih angkut penumpang dari jalur merah covid 19. (KP/hifni)

Padahal diketahui kedatangan armada pesawat per harinya bisa lebih 10 kedatangan, sedangkan kapal laut hanya 2 kedatangan perhari sekali dengan membawa penumpang bisa dihitung dengan jari.

BANJARMASIN, KP – Para pelaku bisnis transportasi laut khususnya sangat mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Corona, termasuk mematuhi larangan mengangkut penumpang dan mobil pribadi di Pelabuhan Trisakti.

Android

Hal ini diungkapkan Kepala PT Dharma Lautan Utama (DLU) Banjarmasin Anton Wahyudi, SE, kebijakan ini sangat didukung penuh oleh manajemen PT DLU Kamis, dikantornya.

Namun hanya saja, pihaknya merasa keberatan karena penumpang pesawat tetap bebas masuk dan keluar dibanua Kalsel ini tanpa dibatasi.

Padahal diketahui kedatangan armada pesawat per harinya bisa lebih 10 kedatangan, sedangkan kapal laut hanya 2 kedatangan perhari sekali dengan membawa penumpang bisa dihitung dengan jari.

Tak hanya itu saja, armada pesawat membawa penumpang dari daerah zona merah seperti Jakarta, Jawa Barat , Jawa Tengah dan Surabaya, sedangkan kapal hanya dari Surabaya dan Makassar ini kurang bijaknya keputusan ini.

“ Kalau hanya penumpang kapal yang dilarang, tapi penumpang pesawat tidak, kami nilai sia-sia karena penyebaran virus lebih rentan yang datang dari pesawat dibanding kapal laut,” tegasnya.

Pihaknya juga rajin melakukan safety selama adanya Covid 19 untuk penumpang yang masuk sebelumnya harus cuci tangan, ada semprotan disinfektan begitu jaga terhadap para ABK dan petugas dikapal juga kita pantau kesehatannya karena menyangkut pelayanan. `

Hal senada diungkapkan Drs Budiyono Kepala cabang DLU Makasar kepada wartawan via telp, ia begitu terimbas karena tidak bisa lagi mengangkut penumpang dari Makasar ke Batulicin.

“ Kami sangat mendukung kebijakan ini dan harusnya tidak hanya dipelabuhan saja, tapi juga bandara harus dilarang untuk mengangkut penumpangnya jangan pilih-pilih kasih, itu yang pas” imbuhnya.

Pihaknya juga selama ini melakukan SOP ketika pandemi corona selama dalam kapal duduk tidak berdekatan bagi penumpang, cuci tangan disiapkan dan dilakukan penyemprotan disinfektan ketika kapal masuk pelabuhan dan akan meninggalkan pelabuhan, pokoknya masuk kapal bebas corona begitu juga keluar kapal ini penting bagi penumpang dan ABK kapal.

Sebelumnya, Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Banjarmasin mengeluarkan surat edaran NO:UM.003/02/12/KSOP.BJM-2020 tentang Pembatasan Arus Keluar Masuk Orang di Wilayah Pelabuhan Banjarmasin yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banjarmasin yang diwakilkan oleh pelaksana harian Ison Hendrasto, ST, MH.

Ada pun dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa pertama kapal-kapal tidak diperbolehkan mengangkut penumpang masuk ke Pelabuhan Banjarmasin.

Kedua kapal-kapal dilarang mengangkut mobil pribadi dengan penumpang atau pemudik. Ketiga pergantian awak kapal tidak diijinkan dilakukan di wilayah kerja Pelabuhan Banjarmasin.

Keempat awak kapal dilarang turun dari kapal dan melakukan kegiatan yang berbagur dengan masyarakat, semua kebutuhan awak kapal harus disuplai atau dikirim oleh agen ke kapal.

Kemudian kelima pembatasan arus masuk orang ke wilayah Pelabuhan Banjarmasin ini berlaku sejak tanggal 01 April 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Keenam pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenakan sanksi tidak diberikan layanan.

Surat edaran sendiri dibuat berdasarkan pertimbangan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut SE 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kedua Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188 44/0210/KUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Provinsi Kalsel. Ketiga Surat Gubernur Kalsel Nomor 800/0054/UM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal pembatasan arus masuk orang. Keempat surat Bupati Barito Kuala Nomor 551/156/Hubl-SP/2020 tanggal 26 Maret 2020 perihal himbauan pelayaran. (hif/K-1)

Iklan
Iklan