Rantau, KP-Saat melakukan patroli cegah kekhawatir berkembangnya virus corona polisi temukan shabu ratusan gram.
Temuan ratusan gram shabu ini terjadi selasa malam (7/4) lalu sekitar pukul 22.00 wita di. Jl. Datu Suban Rantau Baru.
Proses penangkapan pengedar shabu ini diungkapkan oleh Kapolres Tapin AKPB Eko Hadi Prayitno Sik melalui vidcom Kamis (9/4) siang tadi mengingat kondisi dalam pencegahan virus corona yang tidak membolehkan mengumpulkan orang banyak dan lainya.
Diuangkapkan Kapolres berawal jajaran Polres Tapin melakukan patroli di kawasan ini ternyata ada tiga orang yang mencurigakan dan saat didekati dan terlihat ada satu orang yang membuang sesuatu barang.
” Setelah ditelusuri ternyata barang tersebut dicurigai shabu yang dibungkus dengan plastik dan tisue, satu orang berhasil diamankan dan lainya berhasil kabur, “ungkap kapolres Tapin
Menurut kapolres malam itu juga kasusnya di kembangkan dan dilakukan penelusuran ke Kandangan (HSS) dan berhasil diamankan satu lagi berinisial TR(35) sedangkan yang terlebih dahulu diaman berinisial NB (32) juga warga Kandangan (HSS).Dari penangkapan tetsebut berhasil menyita barang bukti beripa shabu di kawasan Rantau Baru seberat 115 gram sisanya di rumah tersangka lainya seberat 5 gram serta turut disita dua timbangan digital.
Menurut kapolres Tapin lagi keberhasilan jajaran menyita barang bukti berupa shabu sebetat 120 gram ini adalah peristiwa sejarah pertama kalinya.
” Berdasarkan uu ancaman hukuman bagi pelaku minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,”. (ari/KPO-1)