Paringin, KP – Pemerintah Kabupaten Balangan memberlakukan sistem shift kerja, dengan mengeluarkan surat edaran Nomor 060/71/org/2020 tentang penyesuaian system kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkup Pemkab Balangan. Kebijakan ini menindaklanjuti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 (Corona) di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19 (Corona) dan beberapa surat edaran lainnya.
Bupati Balangan H Ansharuddin menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan kerja daerah itu.
“Kebijakan ini berlaku sejak dikeluarkannya surat edaran tanggal 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan,” terangnya , Kamis (02/04) kemarin.
Adapun regulasi yang diberlakukan untuk ASN di Lingkungan Pemkab Balangan, yakni khusus untuk Staf dan Eselon IV serta tenaga kontrak diberlakukan kerja secara bergilir atau sistem shift, satu hari kerja satu hari dirumahkan
Sedangkan khusus untuk eselon II dan III tetap masuk seperti biasa karena mereka akan menjadi bagian dari motor berbagai upaya percepatan penanganan Covid 19 (Corona) ini.
Walaupun demikian diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan maksimal, target-target pembangunan wajib dicapai dengan kinerja yang maksimal, dengan adanya bencana Covid-19 (Corona) ini tidak menjadi alasan untuk tidak bekerja.
Namun bagi ASN maupun tenaga kontrak yang tidak diwajibkan bekerja bukan berarti dapat liburan ataupun jalan-jalan. Diwajibkan kepada mereka untuk tetap berdiam diri dirumah kecuali ada hal yang penting yang harus keluar rumah.
Bupati telah memerintahkan Satpol PP untuk merazia bila ada ASN dan tenaga kontrak yang melanggar aturan maka akan diberi sanksi berupa pemutusan kontrak bagi tenaga kontrak, dan tidak diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN. (jun/K-6)