Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalsel

Peringati Natal 2024, 65 Narapidana di Kalimantan Selatan Dapat Remisi Khusus

×

Peringati Natal 2024, 65 Narapidana di Kalimantan Selatan Dapat Remisi Khusus

Sebarkan artikel ini
IMG 20241226 WA0006

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 65 narapidana yang memenuhi syarat. Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri yang dilakukan narapidana selama menjalani program pembinaan di Lapas.

Baca Koran

Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen/Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dari total penghuni Lapas dan Rutan di Kalimantan Selatan yang berjumlah 9.625 orang, sebanyak 90 orang di antaranya beragama Kristen/Katolik. Setelah melalui proses verifikasi, 65 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi. Tidak ada anak binaan yang memenuhi syarat remisi kali ini.

Rincian Besaran Remisi:
Remisi Khusus I (RK I):
15 hari: 8 orang
1 bulan: 41 orang
1 bulan 15 hari: 12 orang
2 bulan: 3 orang

Remisi Khusus II (RK II):
15 hari: 1 orang

Sebagian besar narapidana penerima remisi berasal dari kasus narkotika (35 orang), pidana umum (29 orang), dan tindak pidana korupsi (1 orang).

Distribusi Remisi Berdasarkan Unit Pelaksana Teknis (UPT):
Remisi diberikan kepada narapidana dari berbagai Lapas dan Rutan di Kalimantan Selatan, termasuk: Lapas Kelas IIA Banjarmasin (10 orang), Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan (11 orang), Lapas Kelas IIA Kotabaru (11 orang), dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru (19 orang).

Baca Juga :  Hadiri FPD PUPR, Ketua Komisi III Harapkan Waduk Riam Kiwa Cepat Selesai

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Jumadi menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Remisi diberikan kepada pemeluk agama Nasrani yang berkelakuan baik, semoga tetap dapat menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik hingga nanti kembali ke tengah masyarakat,” ucapnya. (KPO-1)

Iklan
Iklan