Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pemuda Desa Ditipu Kawin Perempuan Montok

×

Pemuda Desa Ditipu Kawin Perempuan Montok

Sebarkan artikel ini
9 tipu kawin
DIAMANKAN - Tri Novsha Anggraini, pelaku penipuan bersama barang bukti saat diamankan petugas. (KP/Ist)

Sadar telah ditipu, korban pun langsung berinisiatif melaporkan tersangka ke Polres Balangan

BANJARMASIN, KP – Saifullah (28) benar-benar apes. Kekasih hatinya, Tri Novsha Anggraini (35) tega menipunya dengan modus janji kawin.

Baca Koran

Menjalani hubungan sejak 2017 hingga 2020 dan berharap membina rumah tangga, Pemuda Desa Galumbang RT 01 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan ini tertipu hingga ratusan juta rupiah.

Akibat ulahnya itu, Tri Novsha Anggraini ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) POlres Balangan diback-up oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), di sebuah kosan Jalan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur, Kamis dinihari (2/4/2020), sekitar pukul 02.50 WITA.

Perempuan montok berambut pirang asal

Komplek Agraria II Gang I Banjarmasin ini hanya bisa pasrah digiring petugas ke sel tahanan.

Keterangan pihak kepolisian, awal perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial (Medsos) Blackberry Masseger (BBM), pada 2017 silam. Selama satu tahun berkomunikasi, akhirnya hubungan keduanya berjalan dan makin dekat.

Sampai akhirnya pada 2019 lalu, korban mengajak tersangka untuk lebih serius ke jenjang perkawinan. Rupanya hal itu dimanfaatkan tersangka untuk menguras uang korban.

Pertama-tama tersangka meminta uang untuk persiapan acara pernikahan tersebut sebesar Rp20 juta, korban pun menuruti permintaan tersangka ini. Selanjutnya tersangka banyak meminta kiriman uang, sampai akhirnya korban merugi ratusan juta.

Pada 2019 korban dijanjikan nikah, namun dibatalkan tersangka. Alasannya pun tak jelas hingga berpura-pura sedang mengalami sakit.

Dihubungi beberapa kali melalui Video call whatsapp, tersangka tak mau mengangkat.

Sadar telah ditipu, korban pun langsung berinisiatif melaporkan tersangka ke Polres Balangan.

Akhirnya Anggota Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Balangan, diback-up tim Dit Reskrim Unit Resmob Polda Kalsel menangkapan tersangka.

Tersangka yang diringkus di tempat persembunyiannya ini langsung dibawa ke Polres Balangan.

Direktur Reserse Kriminal (Dit Reskrim) Umum Polda Kalsel, AKBP Sugeng Riyadi SIk melalui Panit Kasubdit, Kompol Riza Mutaqin SIk, membenarkan telah mengamankan tersangka. “Atas ulahnya tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP,” sebutnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Sakit Hati Dimarahi, Remaja Bunuh Rekan Kerja
Iklan
Iklan