Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Perpanjangan SIM Ditoleransi hingga Mei 2020

×

Perpanjangan SIM Ditoleransi hingga Mei 2020

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Bagi masyarakat yang memiliki Surat izin mengemudi (SIM) tapi masa berlakunya habis selama darurat Corona atau Covid-19.

Jangan khawatir, sebab Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin memberikan disepensasi (keringanan) bagi masyarakat hingga Mei 2020.

Kalimantan Post

Dikatakan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya SIK SE, pihaknya memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis selama darurat Corona atau Covid-19.

“Sesuai dengan pengumuman dari Korps Lalulintas (Korlantas) Polri yang menyebutkan bahwa bagi masa berlakunya SIM habis, yakni masa dari 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020 dapat diperpanjang setelahnya,” jelas Kasat kepada Awak media, Senin (6/04/2020).

Ia menyebut, selama darurat Corona ini akan diberikan ditoleransi dan prosesnya tetap perpanjangan biasa dengan catatan dalam rentang waktu yang ditentukan.

“Ini berbeda, jika biasanya terlambat memperpanjang SIM dan apabila masa berlakunya harus, membuat (SIM) baru, namun karena kondisinya seperti ini maka diberikan teloransi,” ujarnya.

Kasat menjelaskan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM sekarang dapat melakukan perpanjangan di Kantor Layanan SIM Terpadu di Jalan A Yani km 21, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

“Untuk sementara layanan SIM keliling dan SIM Corner Duta Mall sementara tutup. Jadi yang mau memperpanjang SIM sekarang bisa ke pelayanan SIM Km 2,” ucapnya.

Gustaf mengingatkan, bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan, maka yang harus diperhatikan adalah SOP pencegahan Covid-19, seperti cuci tangan dan gunakan masker.

“Makanya pihak kami menyediakan tempat cuci tangan dan sabun sebelum masuk,”katanya. (yul/K-2)

Baca Juga :  Bayi Selamat Usai Klotok Tabrak Dermaga
Iklan
Iklan