Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kades ‘Pa Ogah’ Dituntut Delapan Tahun Penjara

×

Kades ‘Pa Ogah’ Dituntut Delapan Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kepala Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan (HSS) Ali Mubarak, yang melakukan pungutan liar, tetapi tidak disetorkan ke kas desa, dituntut delapan tahun penjara.

Selain tuntutan pidana tersebut JPU Ray Boby Caesar Fardentas dari Kejaksaan Negeri HSS, terdakwa di bebani denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Koran

Tuntutannya tersebut disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (6/04/2020), yang dilakukan secara teleconfrence.

JPU berkeyakinan perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa melanggar pasal 12 huruf e UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui ter terdakwa sejak tahun 2017 sampai 2019, terdakwa menjadi ‘Pa Ogah’ karena melakukan pungutan terhadap kendaraan BBM yang melintas di desa yang dipimpinya. Hasilnya pungli itu mencapai Rp602.690.000. .

Pungutan liar (pungli) yang dimaksud menurut JPU, terdakwa selalu memungut atau meminta uang kepada setiap mobil tangki BBM yang melintas di desa tersebut. Dalam modus operasinya kepala desa menyuruh awak buah melakukan pungutan, kemudian hasilnya diserahkan kepada terdakwa. Dari hasil pungutan tersebut setiap bulan berkisar puluhan juta rupiah dari yang terkecil Rp9 juta lebih, sampai yang terbesar mencapai Rp35 juta.

Atas perbuatan terdakwa di anggap JPU tidak sesuai dengan ketentuan yang ada seperti Permen Dalam Negeri Np.113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa maupun peraturan Menteri Keuangan No.49/PMK/07/2016 tahun 2016 tentang pengalokaksian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evalusi dana desa.

Majelis hakim yang di pimpin hakim Purjana memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya di sidang mendatang untuk menyampaikan nota pembelaaan. (hid/K-4)

Baca Juga :  Penekanan Kapolda Kalsel di Puncak Hari Bhayangkara ke-79 Hingga Berbagai Atraksi
Iklan
Iklan