Dengan terus merebaknya covid 19 memang ada surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan bahkan pada intinya perusahaan tidak boleh mem PHK karyawan.
BANJARMASIN, KP – Dampak dari covid 19 pengusaha perhotelan dan pengusaha lainnya mulai melakukan perumahan terhadap karyawannya Disnakertran Kalsel mengingatkan agar pengusaha wajib membayar gaji sesuai UMP dan UU Ketenagakerjaan.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalsel Pugoeh P SH MH kepada wartawan Kamis menjelaskan, karyawan yang sudah dirumahkan karena terdampak covid 19 wajib mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni Rp2,8 juta perbulan selama pekerja itu dirumahkan.
Dengan terus merebaknya covid 19 memang ada surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan bahkan pada intinya perusahaan tidak boleh mem PHK karyawan.
Bahkan bila karyawannya ada yang terkena ODP dan mengkarantina mandiri selama 14 hari dan masih dalam perawatan, perusahaan tidak boleh memotong upahnya sepensenpun dengan catatan ada surat keterangan dari dokter.
“Yang menjadi permasalahan sekarang beranikan pihak rumah sakit mengeluarkan surat keterangan sehatnya ini yang terjadi sesuai surat edaran Menteri Tenagakerja,” katanya.
“ Kita juga mengakui dengan adanya kasus covid 19 ini kita juga memahami dan memaklumi usaha juga dalam keadaan down atau menurun dimana perusahaan dengan kebijakannya mulai merumahkan karyawannya dan ini dibolehkan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan,” sebutnya.
Tatapi bila perusahaan tersebut merumahkan karyawannya perusahaan wajib membayar gajihnya dibayar 100 persen dan tidak ada batas waktu selama pekerja mereka masih dirumahkan.
“Dan suatu saat mereka di PHK atau ada pengurangan karyawan karena kondisi perusahaan mereka wajib menerima pesangon sesuai aturan yang ada,” katanya.
Seandainya dalam merumahkan karyawan perusahaan memotong gajinya yang seharusnya dibayar full bisa dituntut Kepengawas Ketenagakerjaan Disnakertran Kalsel secara hukum karena ini kewajiban perusahaan untuk membayarnya.
Lebih lanjut Pugoeh mengungkapkan, sedangkan untuk pekerja tenaga kontrak yang namanya kontrak ada jangka waktu kalau memang masa kontraknya habis tidak ada masalah dan tidak ada pesangon.
Namun jika masa kontrak kerjanya belum habis, katakan pekerja dikontrak 1 tahun dan dibulan ke 8 perusahaan melakukan PHK dan 4 bulannya wajib dibayar perusahaan karena yang bersangkutan tidak mengundurkan diri.
“ Gencar-gencarnya adanya wabah virus corona ini ada beberapa surat edaran sudah kita sebarkan ke perusahaan hingga kabupaten dan kota termasuk surat edaran gubernur Kalsel,” ungkapnya.
Memang sampai saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan memPHK namun Disnakertrans kabupaten dan kota mungkin saja ada. (hif/K-1)