Banjarmasin, KP – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Banjarmasin dimulai awal Ramadhan, Jumat (24/04/2020).
Pemko Banjarmasin tengah membahas terkait teknis pelaksanaannya yang nantinya dikeluarkan melalui Peraturan Walikota (Perwali).
“Perangkat hukumnya melalui Perwali. Apa saja yang boleh dan dilarang,” ucap Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, saat konferensi pers di balai kota, Selasa (20/04/2020).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyetujui usulan PSBB Banjarmasin melalui Surat Keputusan (SK) Kemenkes RI Nomor HK. 01.07 / Menkes / 262 / 2020 yang ditetapkan pada Senin, (19/04/2020).
Ibnu yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin menjelaskan, penerapan PSBB yang rencananya dilaksanakan selama 14 hari ini tak sementara-merta langsung bisa dijalankan.
Perlu ada persiapan yang matang, serta harus disosialisasikan terlebih dahulu khususnya kepada masyarakat, sehingga kedepan pelaksanaannya bisa berjalan efektif.
“Sosialisasi dulu tiga sampai empat hari ini. Rabu akan mulai simulasi,” ucap Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, saat konferensi pers di balai kota, Selasa (20/04/2020).
Ibnu mengatakan, simulasi yang dilakukan terkait sistem pengamanan kota yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian, khususnya pembatasan di Perbatasan kota. Juga ada beberapa pendirian posko yang memiliki induk si balai kota.
“Empat hari minta waktu untuk persiapan. Karena perlu koordinasi dan kesiapan, terutama simulasi kemana kota. Nanti dikoordinatori Kapolres,” katanya. (sah/KPO-1)