Banjarmasin, KP – Pemko sudah memperhitungkan konsekuensi seandainya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Banjarmasin. Salah satunya terkait anggaran untuk jaring pengaman sosial untuk warga miskin.
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengungkapkan, sesuai hasil yang sudah disampaikan ke DPRD, Pemko harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar per hari. Anggaran itu baru hanya untuk jaring pengaman sosial yang diberi selama masa berlangsungnya PSBB antara 14 sampai 30 hari.
“Sudah disampaikan dengan dewan, artinya untuk memberikan orang miskin saja kita harus menyiapkan anggaran Rp 1,5 miliar per hari dan itu konsekuensinya selama empat belas sampai tiga puluh hari. Itu bayanganya,” ucap Ibnu, Kamis (09/04/2020).
Ibnu yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin mengatakan, bahwa Pemko telah melayangkan surat pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan RI melalui pemerintah Provinsi Kalsel.
“Kami sudah menyampaikan secara resmi hari ini ke gubernur untuk diteruskan ke Kemenkes agar Banjarmasin ditetapkan sebagai PSBB,” ujarnya.
Penetapan PSBB untuk Banjarmasin harus segera dilakukan. Mengingat ujar Ibnu, kasus Covid-19 alias virus corona terus meningkat. Saat ini angka warga yang terinfeksi dan sudah terkonfirmasi positif sudah menuju angka eksponensial.
“Lompatan warga yang terinfeksi dan positif sudah mulai menuju angka eksponensial dimana dari empat menjadi delapan, menjadi enam belas, kemudian dari enam belas hari ini menjadi dua puluh dua,” bebernya
Ibnu pun pengajuan PSBB untuk Banjarmasin ini bisa disetujui oleh Kemenkes. Pasalnya, semua persyaratan sudah dilengkapi, dari ketersediaan anggaran hingga kesiapan untuk bahan pokok sudah dilakukan.
” Oleh karena itu bisa sesegeranya disetujui, sehingga Banjarmasin bisa dilakukan PSBB. Semua persyaratan kami lengkapi terutama ketersediaan bahan pokok. Arus lalu lintas barang jasa normal kemudian untuk cadangan juga cukup,” imbuhnya
Selain itu, menurut Ibnu PSBB harus segera dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Banjarmasin. Bajakan tak hanya itu, mengingat Banjarmasin juga ditetapkan sebagai wilayah Transmisi lokal penyebaran.
“Ini harus kita lakukan untuk memutus mata rantai penukain Covid-19 di Banjarmasin, dan di Kalsel sesungguhnya karena Banjarmasin perlintasan kabupaten/kota yang berbatasan dengan daerah lain, juga Kalimana Tengah,” pungkasnya (sah/KPO-1)