Banjarmasin, KP – Sial dialami seorang pedagang dan ditangkap anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Dari keterangan diperoleh, Selasa (7/04/2020), tersangka adalah Rusdi alias Anang (54) beralamat Jalan Simpang Sungai Mesa Rt/Rw : 009/001 Kelurahan Seberang Mesjid Banjarmasin Tengah (sesuai KTP). Darinya, anggota temukan satu paket sabu berat bersih 0,53 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH, membenarkan adanya penangkapan itu.
“Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka diamankan pada Minggu (5/4/2020) lalu sekitar pukul 17.30 WITA, dan hingga kini kasusnya masih dikembangkan,” tambah Matsari.
Disebutkan penangkapan di tepi Jalan Kenari Komplek Bumi Lingkar Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Barang bukti itu digenggaman tangan kanan tersangka,” sebut Matsari. (K-2)














