Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Seorang Pedagang Simpan Paketan Shabu

×

Seorang Pedagang Simpan Paketan Shabu

Sebarkan artikel ini
10 sabu 2klm
Rusdi alias Anang tersangka kasus shabu. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Sial dialami seorang pedagang dan ditangkap anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Dari keterangan diperoleh, Selasa (7/04/2020), tersangka adalah Rusdi alias Anang (54) beralamat Jalan Simpang Sungai Mesa Rt/Rw : 009/001 Kelurahan Seberang Mesjid Banjarmasin Tengah (sesuai KTP). Darinya, anggota temukan satu paket sabu berat bersih 0,53 gram.

Kalimantan Post

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH, membenarkan adanya penangkapan itu.

“Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka diamankan pada Minggu (5/4/2020) lalu sekitar pukul 17.30 WITA, dan hingga kini kasusnya masih dikembangkan,” tambah Matsari.

Disebutkan penangkapan di tepi Jalan Kenari Komplek Bumi Lingkar Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Barang bukti itu digenggaman tangan kanan tersangka,” sebut Matsari. (K-2)

Baca Juga :  Wajib Pajak Diimbau KPK Lapor Bila Mengalami Pemerasan
Iklan
Iklan