Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Provinsi Diringkus

×

Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Provinsi Diringkus

Sebarkan artikel ini
1 2 klm penggelapan 1
DIRINGKUS - Sindikat penggelapan mobil lintas provinsi diringkus anggota Resmob Polda Kalsel serta amankan barang bukti. (Istimewa)

Banjarmasin, KP – Sindikat penggelapan mobil lintas provinsi diringkus.

Total 9 unit mobil digelapkan, yang beraksi lintas Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca Koran

Dan diringkus anggota Resmob Polda Kalsel Rabu (1/4) dan hingga Kamis (2/4) terus dikembangkan kasusnya.

Ada tiga tersangka masing-masing berinisial TF (35), SP (51) dan SF (43).

Mereka diringkus secara terpisah dan anggota Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel), juga sita sejumlah barang bukti.

Diketahui, tersangka TF warga Jalan AM Sangaji Gang Family Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir Kaltim.

SP warga Jalan Martapura Lama Kompleks Graha Sejahtera Blok Sejahtera II Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Dan SF warga Jalan Martapura Lama Kompleks Graha Sejahtera Blok G Kelurahan Sungai Lulut Kabupaten Banjar.

Dimana anggota telah melakukan penyitaan berupa Fotocopy bukti sewa perjanjian kredit terhadap satu unit mobil Toyota Sienta dengan nopol terpasang DA 1828 CS milik Gusti Nova Indah Lestari (36), warga Jalan Ramin 1 Kompleks BIP RT 14 Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan.

Peristiwa terjadi di Jalan A Yani Km 8.800 tepatnya di Komplek Citra Land Kertak Hanyar Kabupeten Banjar, Kamis (26/3) silam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, AKBP Sugeng Riyadi melalui Panit Kasubdit, Kompol Riza Mutaqin SIk, saat dikonfirmasi Kamis (2/4), membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang penipuan sekaligus penggelapan dan mereka akan dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP

Dari kronologis,  korban ingin mentake over mobil tersebut kepada tersangka Suparto dan tersangka Syaifullah melalui pihak Bank BPR Mitra.

Akan tetapi sebelum proses take over tersebut, Syaifullah langsung membawa kabur mobil itu.

Baca Juga :  Prabowo Sebut Polri Berperan Vital Kawal Agenda Besar Bangsa

Selanjutnya dijual kepada Taufik di Samarinda, Kaltim.

Saat dilakukan penangkapan Suparto dan Syaifullah mengaku hanya berperan sebagai perantara dengan pendanaan Taufik.

Berdasarkan interogasi sementara dari tiga tersangka tersebut, teryata telah menggelapkan 9 unit mobil lintas Provinsi Kalsel-Kaltim. (fik/K-2)

Iklan
Iklan