Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Korupsi APBDes Minta Vonis Ringan

×

Terdakwa Korupsi APBDes Minta Vonis Ringan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kepala Desa (Kades) Sungai Saluang, Kecamatan Belawang Kabupaten Batola Rahmadi yang selewengkan dana desa secara langsung memohon kepada majelis hakim agar divonis yang seringan-ringannya.

Hal ini disampaikan terdakwa Rahmadi baik secara sendiri maupun melalui penasihat hukumnya Andry, yang disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (21/04/2020).

Baca Koran

Majelis hakim yang dipimpin hakim Teguh Sentosa, usai mendengarkan nota penmbelaan tersebut, menanyakan kepada JPU Andri Kurniawan, apakah bertahan pada tuntutan. “Memang kami tetap pada tuntutan,’’jawabnya. Sementara Andry selaku penasihat hukum terdakwa, tetap meminta keringanan hukum.

Seperti diketahui terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara terdakwa juga denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan, selain itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp545.641.010, apabila dalam tempo sebulan harta benda tindak mencukupi maka kurungan akan bertambah selama 15 bulan.

JPU berkeyakin dan secara sah terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan subsidairnya.

Perbuatan terdakwa di 2017-2018 dengan membuat laporan fiktif, sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat unsur kerugian negasa sebesar Rp545.641.010.

Dari hasil audit tersebut menurut JPU, terdakwa sudah mengembalikan ke rekening kas desa sebesar Rp45.000.000. Sehingga masih ada sisa yang merupakan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp500.643.010.

Bahwa sebagai kepala desa, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di desanya pada 2017 dan 2018, Rahmadi tidak membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).

Dalam melakukan pencairan dan pengambilan uang di rekening kas desa, dilakukan sendiri oleh tersangka tanpa adanya permintaan pembayaran dari pelaksana kegiatan.

Baca Juga :  Sengketa Pemilik Condotel dengan PT BAS Dimediasi

Uang yang dicairkan atau diambil dari rekening kas desa selanjutnya dipegang dan dikuasai oleh terdakwa. (hid/K-4)

Iklan
Iklan