Banjarmasin, KP – Sudah lama menjadi Target Operasi (TO), Supian alias Etong (31) akhirnya berhasil ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara.
Pemuda yang diduga pengedar shabu ini, diamankan petugas di tak jauh dari rumahnya, pada Sabtu lalu (11/4/2020) malam, sekitar pukul 23.00 WITA.
“Saat mau ditangkap, yang bersangkutan sempat membuang barang bukti,” ungkap Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi AHmadi SIK, saat dikonfirmasi Jum’at (17/4/2020).
Warga Jalan Alalak Selatan Gag Sabumi RT 03 Banjarmasin Utara ini kemudian diamankan bersama barang bukti berupa, 14 paket narkoba jenis shabu-shabu dengan berat 0,79 gram, dompet warna merah, timbangan, dan satu pak plastik klip.
“Dimana tersangka ini sudah lama menjadi TO, apalagi anggota sering juga menerima laporan dari warga sekitar, bahwa di rumah tersangka sering ada transaksi Narkotika dan membuat resah warga sekitar,” jelasnya.
Kemudian anggota mencoba memancing tersangka untuk ke luar dari sarangnya, dengan berpura-pura membeli shabu. Akhirnya terjadi kesepatakan dan transaksi dilakukan di dekat rumah tersangka.
Akan tetapi tersangka mengetahui yang akan membeli shabu ini adalah anggota. Saat anggota datang, tersangka langsung membuang barang bukti. Namun, saat membuang barang bukti tersebut anggota melihatnya.
“Ternyata tersangka membuang barang bukti sebelumn dilakukan penggeledahan di badannya, lalu barang bukti yang dibuangnya anggota langsung menyuruh tersangka untuk mengambilnya kembali,” jelasnya.
Setelah diperiksa, ternyata yang dibuang tersangka diduga shabu. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(fik/K-4)