Kebijakan kenaikan iuran BPJS yang akan berlaku tehitung Januari 2020 itu tidak menutup kemungkinan akan berdampak menurun
BANJARMASIN, KP – Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Yunan Candra menyatakan kekhwatirannya atas kebijakan pemerintah yang kembali memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan terhitung mulai Juli 2020 nanti.
Dihubungi KP Minggu (17/5/2020) ia mempridikasi, kebijakan kenaikan iuran BPJS yang akan berlaku tehitung Januari 2020 itu tidak menutup kemungkinan akan berdampak menurunnya secara drastis terhadap masyarakat peserta program Jaminan Kesehatan Kesehatan (JKN).
“Minimal banyak masyarakat sebagai peserta JKN akan berpindah ke kelas yang lebih rendah. Terlebih saat ini banyak warga tengah kesulitan ekonomi sebagai dampak mewabahnya pandemic virus corona (Covid-19), sehingga kembali dinaikannya iuran BPJS saya rasa kebijakan yang kurang tepat,” ujar Yunan Chandra.
Ia menekan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional harus tetap dilanjutkan. Jelasnya, BPJS kesehatan harus diselamatkan. Meski tandasnya pemerintah juga tengah mengalami kesulitan dari potensi kebangkrutan akibat difisit keuangan.
“Sehingga hanya melalui kenaikan iuran itulah satu-satunya kebijakan yang mungkin bisa diambil, sehingga mau-mau tidak ada dampak positif jangka panjang dan pendek yang akan dirasakan,“ tandas anggota dewan dari Partai Nasdem ini.
Yunan Chandra menilai, sebelum ada kenaikan iuran BPJS saja minat masyarakat untuk ikut program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jalur Mandiri yang tercatat di Badan Penyelenggara Kesehatan Nasional (BPJS) Kota Banjarmasin dinilai masih relatif minim.
Menurutnya, berdasar data BPJS Kota Banjarmasin saat rapat kerja dengar pendapat dengan komisi IV beberapa waktu lalu, jumlah untuk peserta mandiri atau non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah, jumlahnya baru mencapai sekitar 7.917 jiwa.
Angka tersebut, tentu belum sebanding dengan jumlah penduduk Kota Banjarmasin yang kini mencapai hampir 650 ribu ribu jiwa lebih,
ujarnya, seraya menilai kondisi ini karena menyakut prilaku masyarakat.
Masih banyak perilaku masyarakat kita, yang ikut JKN hanya ketika sakit. Tapi bila tidak, maka mereka sepertinya masih enggan masuk menjadi peserta program JKN mandiri,
tambahnya.
Yunan Chandra berpendapat, sebagian , masyarakat tampaknya masih belum terlalu paham dengan prinsip jaminan kesehatan yang diprogramkan pemerintah melalui sistem gotong royong.
Padahal lanjutnya, dalam kebijakan tersebut, bagi para peserta yang tidak sakit, maka iuran atau setoran yang disalurkan melalui BPJS akan digunakan untuk membantu membiayai mereka yang sakit, begitu pula jika nanti sebaliknya.
Diberitakan, beberapa hari lalu pemerintah kembali mengumumkan menaikkan iuran BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor : 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya menyusul dinaikkan iuran BPJS, per 1 April 2019 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) membatalakn Perpres Nomor : 75 tahun 2019. Akan tetapi kini melalui Perpres Nomor : 64 tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juli 2020 nanti. (nid/K-3)