Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Kades Tata Mekar Minta Dihukum Ringan

×

Kades Tata Mekar Minta Dihukum Ringan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kepala Desa (Kades) Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, Abdul Rahman yang didakwa melakukan korupsi dana desa, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dihukum yang seringan-ringannya.

Permintaan ini disampaikan oleh penasihat hukumnya Rahadian Noor, dalam nota pembelaan, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Rabu (13/05/2020), di hadapan majelis yang dipimpin oleh hakim Purjana.

Baca Koran

Atas nota pembelaan tersebut pihak JPU Armien, melalui teleconfrence, masih menyatakan tetap pada tuntutannya dan sang penasihat hukum juga mengatakan meminta keringanan.

Terdakwa Abdul Rahman yang menilep dana desa untuk membayar utang pribadinya dituntut 18 bulan penjara.

Selain itu terdakwa juga dipidana denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, sementara uang pengganti karena sudah dikembalikan dalam tuntutan ditiadakan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa Abdul Rahman bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UURI No 31 tahun 1999 setelah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jumlah kerugian negara dikembalikan terdakwa pada tahap penyidikan sebesar Rp98.903.400.

Dana desa yang di gunakan untuk kepentingan pribdi tersebut merupakan anggaran tahun 2017, modus yang dilakukan terdakwa Abdul Rahman menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil alih tugas dan wewenang bendahara desa. Baik menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan APBDes. (hid/K-2)

Baca Juga :  Kini Giliran Bendahara PNPM Simpur HSS Duduk di Kursi Terdakwa
Iklan
Iklan