Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kapolres, Walikota, Dandim Matangkan Pelaksanaan New Normal

×

Kapolres, Walikota, Dandim Matangkan Pelaksanaan New Normal

Sebarkan artikel ini
Hal 9 4 KLM Persiapan New Normal gabung
RAPAT NEW NORMAL- Inilah rapat Persiapan pelaksanaan status New Normal yang rencananya akan dilakukan pada awal Bulan Juni yang dihelat Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol, Rachmat Hendrawan bersama Forkopimda Kota Banjarmasin yang dihadiri Walikota H Ibnu Sina, Dandim bersama Tim Gugus Tugas Covid-19, di ruang Rupatama, Polresta Banjarmasin, Kamis (28/05). (KP/Yuli)

Rapat koordinasi untuk memahas SOP dalam pelaksanaan New Normal di Banjarmasin yang menghadirkan MUI, pengusaha rumah makan, pengelola pariwisata, dan pedagang maupun pengelola pasar dan jajarkan terkait lainnya

Baca Koran
Hal 9 3 Klm New Normal Gabung1

BANJARMASIN, KP – Persiapan pelaksanaan status New Normal yang rencananya akan dilakukan pada awal Bulan Juni nanti, terus dimatangkan Pemko Banjarmasin bersama Forkopimda Kota Banjarmasin yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol, Rachmat Hendrawan bersama .

Sejumlah draf aturan sesuai prosedur protokol kesehatan dikemukakan dalam rapat koordinasi rencana pemberlakuan New Normal bersama Tim Gugus Tugas Covid-19, di ruang Rupatama, Polresta Banjarmasin, Kamis (28/05).

Bahkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM ini mengundang beberapa pengusaha rumah makan, pengelola pariwisata dan perwakilan dari pedagang maupun pengelola pasar.

Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol, Rachmat Hendrawan bahwa pihaknya berkoordinasi untuk mencapai kesepakatan untuk dirumuskan dalam sebuah SOP pelaksanaan New Normal.

” Di nantinya para pengelola usaha harus mentaati peraturan dari menteri kesehatan dengan adanya pengawasan dari petugas gabungan, hal ini untuk.memutus mata rantai penyebaran virus covid 19,”jelas Kapolresta.

Bahkan dalam pertemuan protokoler kesehatan juga harus ditaati mulai menggunan masker, menyediakan hand sanitizer di tempat umum, kemudian sosial distancing dan standar kesehatan lain yang diterapkan pada masa pandemic Covid-19.

“Kita tidak akan bisa masuk ke new normal ini apabila protokol kesehatan yang kita tegakkan selama pelaksanaan PSBB itu diabaikan,” kata Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina

Selain itu, dalam kegiatan yang dihadiri Dandim 1007 Banjarmasin dan Kapolresta Banjarmasin itu dijelaskan pula tentang berbagai aturan lain, yang bisa dilaksanakan masyarakat selama masa pemberlakuan status New Normal.

Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Inf Anggara Sitompul dalam pelaksaan New Normal ini , akan dibentuk Satuan Tugas Penegakan Disiplin di Kota Banjarmasin yang bertugas untuk meningkatkan disiplin dan faham terhadap protokol kesehatan oleh masyarakat.

” Kita akan melakukan penataan terhadap tempat-tempat usaha yang mengumpulkan orang banyak seperti mall, restoran, pasar dan beberapa tempat laiin dan kalau tidak mau mengikuti tidak usah buka. Baik pedagang dan pengunjung, mereka harus menyadari punya kewajiban untuk mengikuti protokol kesehatan,” tambahnya.

Ibnu Sina juga memaparkan bahwa pembukaan tempat ibadah (masjid-red) dilakukan sesuai dengan panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang berbunyi ‘Dalam Kondisi Penyebaran COVID-19 Terkendali, Umat Islam Wajib Menyelenggarakan Solat Jumat dan Boleh Menyelenggarakan Aktifitas Ibadah yang Melibatkan Orang Banyak.

“Di fase ketiga dalam pelaksanaan new normal nanti, hal tersebut baru boleh memasuki rumah ibadah, tetapi dengan ketentuan,” ujarnya.

Namun begitu, pemimpin Bumi Kayuh Baimbai ini kembali menyatakan, boleh saja masuk ke rumah ibadah itu sebelum masa fase ketiga pelaksanaan New Normal. Hanya saja, sifatnya hanya uji coba, dan masjid yang mejadi contoh pelaksanaannya harus benar-benar mengikuti prosedur yang ditetapkan dan aturan keprotokolan kesehatan .”Jangan sampai nanti justru rumah ibadah menjadi klaster baru penyebaran, itu yang kita wanti-wanti sebetulnya,” ucapnya.

Untuk aktivitas belajar mengajar, bebernya, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin tetap meniadakan kegiatan belajar di sekolah hingga tanggal 27 Juni 2020 mendatang.“Jadi kita putuskan untuk belajar di rumah saja sampai dengan tanggal 27 Juni, sambil kita menunggu juga dari Kemendikbud apakah diberlakukan tahun ajaran baru di bulan Juli,” ucapnya. (Yul/Ban/K-3)

Baca Juga :  Fakultas Teknik Uniska Dorong Mahasiswa Bangun Jejaring Dunia Industri
Iklan
Iklan