Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kemenag Kota Banjarmasin Keluarkan Surat Edaran Zakat Fitrah

×

Kemenag Kota Banjarmasin Keluarkan Surat Edaran Zakat Fitrah

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin mengeluarkan surat edaran. Isinya tentang penetapan zakat fitrah.

Dalam surat edaran bernomor B-872/KK.17.01-7/BA.03.2/04/2020 dijelaskan bahwa masyarakat bisa saja mengganti zakat fitrah juga bisa dinilai dengan uang.

Kalimantan Post

Panitia Penyelenggara Zakat dan Fitrah Kemenag Kota Banjarmasin, Ismail menjelaskan, adapun untuk nilai uang pengganti beras disesuaikan harga beras yang biasanya dikonsumsi.

“Berdasarkan peraturan menteri agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 pasal 3 poin 2 zakat fitrah dapat berupa beras atau diganti dengan uang,” ucapnya.

Adapun untuk harga minimal beras yang dikonsumsi untuk takaran zakat fitrah seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter, yang diatur dalam pasal 30 ayat 1 yakni dari harga Rp 25 – 50 ribu.

“Beras unus, mutiara, mayang,atau rojolele itu senilai Rp 50 ribu, Siam unus, karang dukuh senilai Rp 45 ribu, beras ganal atau IR senilai Rp 35 ribu dan beras dolog senilai Rp 25 ribu, ” jelasnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras khusus bisa metaksir sesuai harga yang berlaku sesuai takaran. “Kami juga mengimbau agar membayar zakat fitrahnya lebih awal l,” tambahnya.

Selain itu, Ismail menambahkan bahwa surat edaran ini sesuai hasil musyawarah yang dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin Muhammad Rofi’i bersama Kepala Kantor Urusan agama Kecamatan se – Kota Banjarmasin.

“Juga bermas Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf serta Badan Amil Zakat Nasional kota Banjarmasin yang dilaksanakan pada Kamis 16 April lalu yang kemudian disampaikan ke pengelola zakat di masjid dan langgar di Banjarmasin,” pungkasnya. (sah/K-3)

Baca Juga :  Hj Ananda Pinta Olahraga Rekreasi Terus Tumbuh di Tengah Masyarakat
Iklan
Iklan