Banjarmasin, KP – Terpidana korupsi Asli Yakin yang terakhir menjabat sebagai Sekretaris Bappeda Kabupaten Tabalong, kini mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (12/5/2020).
Sidang PK tersebut dipimpin hakim Teguh Sentosa, tanpa kehadiran pememohon Asli Yakin yang kini menjadi penghuni Lapas di daerahnya Tabalong, disebabkan adanya pandemi wabah covid-19.
Menurut penasihat hukum Asli Yakin, yang bernama Ferdian dalam pengajuan PK ini bukti-bukti yang diajukan adalah berbentuk surat surat atau dokumen.
Intinya dalam pengajuan PK ini hukuman kepada terpidana kembali pada putusan Pengadilan Tinggi yakni 16 bulan penjara, sementara hasil kasasi Mahkamah Agung terdakwa divonis empat tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan
Asli Yakin terjerat kasus korupsi dana Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) saat masih menjabat sebagai camat Murung Pudak, retribusi IMB tidak disetorkan ke Pemerintah Daerah sejak 2009 hingga 2014.
Tidak disetornya pendapatan ttersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar, dan terpidana telah mengembalikan Rp670 juta.
Dalam melakukan tindakan korupsi yang dituduhkan Asli bersama terdakwa Alfian.
Alfian adalah camat yang sama menggantikan terpidana Asli di Kecamatan Murung Pudak. (hid/K-4)