Banjarmasin, KP – Hendra Surya alias Hendra (46) terpaksa dijebloskan di balik jeruji besi Mapolresta Banjarmasin.
Pasalnya, warga Jalan Cempaka Raya Wildan Sari III Rt. 49 Rw. 03 No. 44 Basirih Banjarmasin Barat ini diciduk petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis pil ekstasi.
Hendra diamankan petugas ketika berada di rumahnya dengan barang bukti 40 butir pil diduga ekstasi warna coklat muda dengan logo Batman, Rabu (6/05/2020).
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat membenarkan telah mengamankan tersangka.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Kemudian tersangka disergap petugas di rumahnya.
“Dari dalam rumah tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti pil diduga ekstasi sebanyak 40 butir,” jelas Kasat kepada awak media, Selasa (12/05/2020).
Dikatakan Wahyu, 40 butir pil diduga ekstasi warna coklat ini di sembuyikan tersangka dalam Botol bekas Redoxon.
“Botol bekas Redoxon beriskan pil diduga ekstasi disimpan tersangka di bawah lemari televisi,” ujarnya.
Terkait temuan barang bukti ini, tersangka tak bisa mengelak dan langsung digelandang ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dimintai keterangan terkait asal barang yang diperolehnya,” tutur Wahyu.
Jika terbukti bersalah tersangka Hendra akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UURI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (yul/K-2)