Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Muhammad Isnaeni Mundur Dari Tim Gugus Tugas Covid-19

×

Muhammad Isnaeni Mundur Dari Tim Gugus Tugas Covid-19

Sebarkan artikel ini
Muhammad Isnaeni

Masuknya anggota dewan dalam tim Gugus Tugas Covid-19 dikhawatirkan dalam melaksanakan fungsi pengawasan tidak berjalan dengan maksimal

BANJARMASIN, KP – Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini menyatakan menarik diri dari anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin.

Kepada sejumlah wartawan,Rabu (27/5/2020) menjelaskan, setelah melihat perkembangan dan mempelajari regulasi yang berlaku diakuinya anggota dewan atau secara secara kelembagan tidak semestinya ikut dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Mengingat sesuai salah satu tupoksinya dewan melakukan pengawasan, sehingga setelah mempetimbangkan banyak hal secara pribadi saya menyatakan mundur dari anggota Tim Gugus Tugas Covid-19,” ujarnya.

Sebelumnya ia mengatakan, masuknya anggota dewan dalam tim Gugus Tugas Covid-19 dikhawatirkan dalam melaksanakan fungsi pengawasan tidak berjalan dengan maksimal.

Disadari menurut Isnaeni, jika anggota dewan berada dalam Tim Gugus Tugas bisa rancu karena berada di bawah komando Walikota yang sesuai aturan atau regulasi ditetapkan pemerintah adalah selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19.

Disebutkan oleh ketua komisi III yang dikenal cukup vocal ini, sesuai dengan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor : 7 tahun 2020 tentang Gusu Tugas Pencepatan Penanganan Covid-19 secara tersirat di dalamnya tidak unsur atau perwakilan dari DPRD.

“Keppres ini dipertegas lagi dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor : 440/2622/SJ tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covi-19 di daerah, bahwa di dalamnnya tidak ada keharusan unsur DPRD masuk dalam Tim gugus Tugas,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai dengan Keppres dan SE Mendagri tersebut, jelas baik DPRD bahkan DPR RI tidak ada terlibat di dalam struktur Tim Gugus Tugas Penanganan Covi-19.

Lebih jauh diungkapkan alasan lain adalah, meski masuknya anggota dalam Tim Gugus Tugas, namun disadari selama ini tidak banyak punya peran penting karena saat evaluasi dan rapat sering tidak dilibatkan. “ Jadi untuk apa jika kami tetap ada disana,” tandasnya.

Baca Juga:  Kunjungi Pulau Bromo, Ibnu Sina Disanjung

Sebelumnya diusulkan keluar dari Tim Gugus Tugas ini juga sempat mengemuka dari sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Deddy Sophian mengatakan, dengaN dimasukannya anggota dewan dalam tim Gugus Tugas Covid-19, maka fungsi pengawasan dewan tidak berjalan sebagaimana seharusnya.

Sementara menyikapi keluarnya Ketua Komisi III Isnaeni dari Tim Gugus Tugas, unsur pimpinan dewan bersama ketua komisi langsung menggelar rapat intern.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin mengemukan, rapat diadakan untuk membicarakan apakah perwakilan dari perwakilan dewan akan keluar atau masih tetap dari Tim Gugus Tugas.

“Hasil rapat untuk sementara ini memang belum bisa diputuskan, tunggu beberapa hari kedepan sebelum penerapan PSBB tahap 3 berakhir tanggal 31 Mei nanti,” ujarnya.

HM Yami menjelaskan, bahwa dimasukannya unsur dari dewan dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-10 sebanyak 8 orang. Terdiri dari seluruh empat pimpinan DPRD Kota Banjarmasin ditambah empat ketua komisi. (nid/K-3)

Iklan
Iklan