Muara Teweh, KP – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) mengadakan Rapat bersama beberapa tokoh agama yang berada di Kabupaten Barito Utara, dalam rangka menindaklanjuti usulan ijin pelaksanaan kegiatan ibadah sholat jumat berjamaah di Masjid dengan memperhatikan protokol Covid-19, Senin (18/5) di rumah jabatan Bupati setempat.
Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Bupati Barito Utara, H Nadalsyah sekaligus menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh undangan yang telah berkenan hadir dalam rangka menindaklanjuti usulan-usulan yang telah masuk dari MUI Kabupaten Barut dan seluruh tokoh agama yang berada di Kabupaten ini tentang pelaksanaan sholat Jumat dan Sholat Idul Fitri 1441 H pada masa Covid-19.
Pemerintah tentunya tidak dapat memutuskan langsung tentang usulan-usulan yang telah masuk, maka harus ada masukan-masukan dari berbagai pihak, sehingga dapat menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh seluruh pihak dan masyarakat.
“Pemerintah menerima usulan-usulan yang telah masuk, tetapi untuk membuat kebijakan/keputusan dari usulan-usulan yang telah masuk harus mendengarkan masukan-masukan dari berbagai ahli dan juga beberapa pihak terkait, sehingga kita dapat mengambil kebijakan/keputusan yang sesuai nantinya,” katanya.
Dimana lanjut dia, setelah menimbang dari segala aspek, dihasilkan keputusan dari seluruh pihak bahwa Sholat Jum’at berjamaah dan juga Sholat Idul Fitri 1441 H akan diizinkan kembali, tetapi tetap dengan menaati protokol covid-19.
“Kita semua harus mematuhi Protokol Covid-19 ketika ibadah Sholat Jum’at dan Sholat Idul Fitri dilaksanakan kembali, diharapkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tukasnya. (Asa/K-10)